Hilang Kendali, Penjambret Dibekuk
“Saat dijambret, korban memegang erat tas yang membuat tersangka kehilangan keseimbangan dan nyaris jatuh. Nah, peluang itu dimanfaatkan oleh korban dan warga untuk menangkapnya”
Sasar Tas Milik Wisatawan Belanda
DENPASAR, NusaBali
Lukman Hakim, 25, pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur nekat menjambret tas milik wisatawan asal Belanda (meneer), Nicolaas Jihabes Boek, 58, saat melintas di Jalan Bumi Ayu, Gang IV, Sanur Denpasar Selatan, Kamis (15/6) sekitar pukul 18.00 Wita. Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan oleh korban dan warga.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Denanjaya menerangkan, pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya seorang penjambret yang tertangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Bumi Ayu, Sanur, pada Kamis petang.
Anggota piket yang sedang bertugas saat itu langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk melakukan pengamanan. Nah, saat terjun ke lokasi, tersangka masih dalam ‘genggaman’ korban dan warga lainnya.
“Selanjutnya, anggota memborgol tersangka dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (18/6) siang.
Selain mengamankan tersangka yang tinggal di Jalan Pulau Misol, Denpasar Selatan ini, petugas juga membawa korban Nicolaas Jihabes Boek, wisatawan yang tinggal di sebuah vila di Sanur untuk dimintai keterangannya. “Dari keterangan tersangka di Mapolsek, ia nekat menjambret lantaran tertarik dengan tas yang ditenteng oleh korban. Sehingga, saat melintas menggunakan sepeda motornya, si tersangka menarik tas korban. Untungnya, korban ini memegang erat tas yang membuat tersangka kehilangan keseimbangan dan nyaris jatuh. Nah, peluang itu dimanfaatkan oleh korban dan warga untuk menangkap tersangka,” beber Iptu Bangkit seraya mengatakan korban membuat laporan Lp-b/103/VI/2017/polsek tgl 15 juni 2017.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah tas hitam, satu buah iPhone 6, dua buah buku, dua buah majalah. Menurut keterangannya, tersangka baru pertamakali melancarkan aksinya lantaran tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Hasil pengembangannya, bahwa dia memang baru pertamakali menjambret. Namun, ia justru tertangkap tangan saat aksinya itu. Meski demikian, kita tetap melakukan pendalaman terkait lokasi lainnya. Karena besar kemungkinan masih ada lokasi atau TKP lain,” tutupnya seraya mengatakan anggota juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam memuluskan aksinya. *dar
Komentar