nusabali

KPU Bali Baru Terima Perbaikan Syarat 6 Balon DPD RI

Bacaleg ‘BMS’ Masih Nihil Ajukan Perbaikan Syarat

  • www.nusabali.com-kpu-bali-baru-terima-perbaikan-syarat-6-balon-dpd-ri

DENPASAR, NusaBali - KPU Provinsi Bali telah menerima pengajuan perbaikan syarat pencalonan dari enam bakal calon (balon) Anggota DPD RI Dapil Bali. Sedangkan perbaikan syarat pencalonan dari kalangan bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik (parpol) masih nihil hingga Senin (3/7) pukul 11.00 Wita.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan pihaknya memang belum ada menerima perbaikan syarat pencalonan dari bacaleg. Hanya saja, sudah ada beberapa parpol yang melakukan konsultasi melalui fasilitas Helpdesk Silon di Kantor KPU Bali maupun secara informal melalui sambungan telepon.

"Sampai hari ini, sudah ada enam balon DPD RI Dapil Bali yang kami terima perbaikan syarat pencalonannya. Dari parpol secara resmi memang belum ada," beber Lidartawan ketika dijumpai di Helpdesk Silon, lobi Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar pada Senin siang.

Enam balon DPD RI dari 17 balon yang belum memenuhi syarat (BMS), yang terdata sudah mengajukan perbaikan syarat pencalonan itu adalah I Ketut Wisna alias Jero Mangku Wisna (JMW). JMW tercatat sebagai balon DPD RI yang pertama mengajukan perbaikan yakni Sabtu (1/7/2023) pukul 10.00 Wita. 

Sementara itu, lima balon DPD RI lain yang sudah mengajukan perbaikan pada, Senin pagi dan sudah berstatus 'diterima' oleh KPU Bali adalah I Wayan Sedang, Made Widhi Darma, dan I Wayan Sukayasa. Selain ketiga balon ini, ada dua balon DPD RI yang dijadwalkan mengajukan perbaikan syarat pencalonan pada Senin pukul 15.00 Wita.

Informasi diterima NusaBali pada Senin pukul 16.12 Wita dari Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Bali I Wayan Gede Budiartha. Dua balon DPD RI Dapil Bali itu telah mengajukan perbaikan syarat pencalonan pada Senin sore, yakni Gede Suardana dan I Ketut Hari Suyasa.

"Yang mendorong balon DPD RI dan bacaleg BMS itu banyak faktor. Biasanya karena cara mengunggah dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU tidak benar dan NIK-nya misalnya tidak ada. Itu yang banyak terjadi," imbuh Lidartawan. 

Lanjut mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini, segala proses perbaikan syarat pencalonan dilakukan secara daring melalui Silon. Setelah perbaikan rampung dilakukan pada Silon, balon DPD RI dan parpol wajib menyerahkan berkas fisik pendukung selayaknya proses pendaftaran di awal.

Di lain sisi, masa pengajuan perbaikan syarat pencalonan tersisa enam hari lagi hingga, Minggu (9/7) nanti. Salah satu parpol yang optimis merampungkan proses perbaikan sebelum habis tenggat waktu adalah DPW Partai NasDem Bali. Ketika dijumpai di sela piodalan di Kantor DPW NasDem Bali tepat di sebelah Kantor KPU Bali pada Senin siang, Ketua DPW NasDem Bali Julie Sutrisno Laiskodat menuturkan, jajarannya tengah memasukkan perbaikan syarat pencalonan ke Silon. Julie meyakini progres perbaikan akan selesai sebelum habis tenggat waktu.

"Kami sudah melakukan orientasi beberapa hari belakangan untuk mengecek apa saja kekurangannya. Silon-nya saat ini sudah dibuka kembali (oleh DPP), sedang di-input perbaikannya. Saya yakin sebelum 9 Juli 2023 sudah selesai karena segala persiapan sudah kami lakukan," ujar Julie yang juga istri Gubernur NTT Viktor Laiskodat ini. 

Sementara I Ketut Putra Ismaya Jaya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali memiliki niatan mengalihkan massanya ke balon lain yang sejalan dengan visinya.

Sebelumnya KPU Provinsi Bali telah menyatakan sosok nyentrik yang populer disapa Jero Bima ini digugurkan dari pencalonannya sebagai calon Anggota DPD RI Dapil Bali. TMS-nya Jero Bima disebut diakibatkan kasus hukum yang sempat menjeratnya di masa lalu terutama dengan ancaman lebih dari lima tahun. 

Atas keputusan ini, Jero Bima mengaku ikhlas dan tidak akan mengambil tindakan hukum apapun meskipun baginya tidak adil. Untuk itu, dia melarang para pendukungnya untuk golput melainkan suara itu harus dikerahkan untuk balon krama Bali yang lain. "Tetap datang ke TPS demi suara untuk nyama (saudara) Bali yang lain," kata Jero Bima kepada para pendukungnya melalui video yang diunggah melalui channel YouTube IsmayaJaya Kesatria KERIS Bali, Rabu (28/6) lalu. Kata Jero Bima, dia ingin membawa aspirasi pendukungnya dengan mendukung salah satu calon Anggota DPD RI nanti. Syaratnya harus sejalan, seperjuangan dengan visi yang dia usung.

"Bila diizinkan, saya akan memilih salah satu calon DPD RI yang memang pantas dan mau saya ajak bersinergi untuk saya gantungkan suara saya, saya titipkan perjuangan dan saudara-saudara saya di Yayasan Kesatria KERIS Bali," ungkap Jero Bima. Lanjut Jero Bima, TMS tidak menyurutkan niatnya untuk berkontribusi di Pemilu 2024 nanti. Sebab, dini hari saat dia mendapat kabar pencalonannya TMS, Jero Bima masih turun ke lapangan menemui pendukung. 7 ol1

Komentar