nusabali

Overstay 322 Hari, WNA Belgia Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-322-hari-wna-belgia-dideportasi

SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) laki-laki berinisial DD, 38, pada Minggu (2/7) malam.

WNA asal Belgia itu dideportasi lantaran melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) saat berlibur di Bali. Sebelum dideportasi, ia ditangkap dan sempat mendekam di Ruang Detensi Kantor Imigrasi (Rudenim) Singaraja.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja saat melakukan giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem, pada Selasa (27/6). DD lalu dibawa petugas ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya diperiksa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur. Dan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan. Tetapi sampai dengan diamankan oleh petugas, yang bersangkutan belum menemukan pekerjaan," terang Hendra Setiawan, Senin (3/7).

DD diketahui memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022 dan pada saat diamankan pada 27 Juni 2023, telah overstay selama 322 hari. "Yang bersangkutan langsung kami tahan di Rudenim Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian," jelasnya.

Setelah proses administrasi rampung, DD lalu dideportasi Minggu malam melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali. DD dipulangkan ke negara asalnya dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 rute Denpasar - Amsterdam dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.

"Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi malam tadi (kemarin)," kata Hendra.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, DD dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan masyarakat untuk turut serta melaporkan pada kami jika menemukan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat," tandasnya. 7mzk

Komentar