Pengedar Ekstasi Pemula Divonis 7,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Dika Adrenalize yang nekat jadi kurir ekstasi untuk pertama kalinya kini harus menerima hukuman setimpal dari majelis hakim PN Denpasar. Dia dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena mengedarkan 100 butir ekstasi.
"Terdakwa sudah diputus 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1,3 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Juni 2023.
Aji mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. "Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan Dika melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Dika ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di Jalan Pulau Batam, Dauh Puri, Denpasar Barat, Selasa, 4 Oktober 2022 pukul 19.00 Wita. Dika ditangkap bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Pulau Batam kerap terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di kamar kosnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, didapati dari terdakwa 1 plastik klip berisi 100 butir ekstasi seberat 37,60 gram netto. Selain ekstasi, diamankan juga 1 buah timbangan digital, dan 1 alat hisap (bong).
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik paket ekstasi itu adalah Sumiaton. Terdakwa hanya diperintah Sumiaton mengambil paket ekstasi, lalu menempel kembali. Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah, namun belum sempat menempel terdakwa keburu ditangkap petugas kepolisian. 7 rez
1
Komentar