Mahasiswa Dukung Jabatan Ketum Parpol Maksimal 10 Tahun
JAKARTA, NusaBali - Kelompok mahasiswa ini mendukung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol). Kelompok mahasiswa ini mendukung agar masa jabatan ketum parpol dibatasi dua periode atau 10 tahun saja, tidak perlu lama-lama.
Dukungan datang dari Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI). Menurut mereka, politik akan lebih demokratis bila masa jabatan ketum parpol dibatasi. "Kami dukung langkah pembatasan jabatan ketum parpol ini sebagai bentuk gagasan demokratisasi di internal partai politik," kata Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, partai politik sebagai bagian dari infrastruktur politik juga dituntut membangun ekosistem demokrasi yang baik, seperti sirkulasi kepemimpinan dan evaluasi berkala. Parpol adalah institusi yang menghasilkan pemimpin sehingga parpol perlu menjadi institusi yang lebih demokratis. "Keberadaan parpol memegang kendali penting dalam sistem ketatanegaraan kita. Bagaimanapun, parpol menjadi distributor utama pada sejumlah kepemimpinan di Indonesia, baik di eksekutif ataupun di legislatif," ujarnya.
Rozi juga menilai limitasi kekuasaan bagi ketum parpol menjadi penting dalam rangka memberikan akses konstitusionalitas yang sama kepada anggota yang berproses menjadi pemimpin dalam tubuh partai.
Gugatan UU tentang partai politik, kata Rozi, bukan satu-satunya bentuk usaha demokratisasi partai politik yang dapat dilakukan. Hal itu juga dapat diwujudkan melalui pendidikan politik (political socialization) yang mapan dan penguatan ideologi politik dalam tubuh parpol.
"Demokratisasi partai politik akan menghalau adanya kristalisasi dinasti dan kartel politik yang tidak sehat dalam tubuh partai, dengan ini akan tercipta pertautan political will dan political power dalam gerak politik kita," papar Rozi.
Ada sejumlah gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol yang di dalamnya mengatur masa jabatan ketum parpol. Gugatan ke MK pertama tercatat diajukan Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege, dan Lenardus O Magai. Ketiganya memberi kuasa kepada Zico Simanjuntak dan Aldo Amry. Mereka menggugat Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol, yang berbunyi: Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain. Helmi dkk meminta pasal di atas dimaknai: Pengurus Partai Politik memegang jabatan jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain. Namun gugatan itu tidak lanjut soalnya penggugat tidak dapat hadir setelah MK mengundangnya untuk hadir di persidangan.
Selanjutnya, tersisa satu gugatan terhadap persoalan yang sama, yakni yang diajukan warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim. Pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART. Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi: Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.n 7
1
Komentar