Bikin Onar, WNA Rusia Dideportasi
Sempat Ditahan di Rudenim Selama 39 Hari
AT tiba di Indonesia empat tahun lalu dengan menggunakan ITAS investor.
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AT, 35, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (3/7) sore. Pria berkewarganegaraan Rusia itu dideportasi karena mabuk-mabukan dan tidur di atas trotoar di kawasan Ubud, Gianyar. Tidak hanya itu, AT juga kerap bikin onar dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah, Selasa (4/7) mengatakan AT dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Senin sore dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin - Moskow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat hingga pria tersebut lepas landas.
AT yang telah dideportasi, lanjut Babay Bainullah, juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," jelasnya.
Sebelum dideportasi, AT sempat menghuni Rudemin yang terletak di Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan sejak 26 Mei 2023 lalu. Saat itu AT diserahkan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar. Penahanan AT di Rudenim selama 39 hari itu karena yang bersangkutan belum memiliki biaya untuk proses penderportasian.
"Jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, sehingga yang bersangkutan akhirnya dapat dideportasi ke negara asalnya," jelas Babay Bainullah.
Masih menurut Babay Bainullah, AT diketahui menjadi subjek laporan masyarakat pada Mei 2023 lalu yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika AT tidur nyenyak di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar. Diduga AT dalam keadaan mabuk berat. Berdasarkan hal tersebut masyarakat pun melapor ke Polsek Ubud untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Setibanya di Polsek Ubud, diketahui ternyata AT memang kerap membuat onar di kawasan Ubud. "Atas dasar laporan tersebut Polsek Ubud pun merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan," katanya.
Dari pemeriksaan di Imigrasi, bahwa AT tiba di Indonesia empat tahun lalu dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. Dari hasil pemeriksaan itu pula diketahui paspor milik AT ternyata sudah hilang. Atas ulahnya itu, AT dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dalam ketentuan pasal tersebut pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Babay Bainullah. 7 dar
1
Komentar