PPDB Hari Pertama Menuai Keluhan
Para orangtua siswa harus antre berkerumun di Kantor Disdukcapil Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat zonasi pada hari I (pertama), Senin (19/6), menuai keluhan dari para orangtua siswa. Karena salah satu syarat untuk bisa masuk dalam sistim zonasi dalam PPDB, siswa wajib menyetorkan fotocopy kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran yang sudah dilegalisir.
Atas persyaratan ini para orangtua siswa harus antre berkerumun di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung. Demi untuk memperoleh legalisir fotocopy KK dan akte kelahiran. Mereka pun mengeluhkan peraturan terbaru PPDB ini, bahkan ada yang mencurahkan di media sosial (facebook).
“Ngalih sekolah ruwetan ken ape kaden misi ngesahang KK ajak akte, antre pol discukcapil,” tulis akun facebook Tjokorda Wiratemaja. Kira-kira maksudnya mencari sekolah sulit, isi mengesahkan KK dan akte, antre full di Disdukcapil. Dalam postingan itu juga berisi suasana antrean di Kantor Discukdapil yang membludak.
Hal senada juga dirasakan oleh I Dewa Gede Alit Saputra, warga Desa Adat Kemoning, Klungkung, persyaratan untuk PPDB ini memang semakin rumit. Semestinya kalau untuk mengetahui status wilayah dari siswa yang bersangkutan, cukup dengan fotocopy saja, jadi tidak usah isi dilegalisir. Karena di dalam KK itu sudah dibubuhi cap stempel pengesahan saat difotocopy dan masih kelihatan. Jadi untuk mengurus ini orangtua siswa harus ke Disdukcapil. “Kebetulan ada keponakan saya akan mendaftar ke SMP,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Dewa Gde Darmawan menjelaskan PPDB lewat sistim zonasi ini siswa memang wajib mengumpulkan fotocopy KK untuk menunjukkan kalau masuk dalam ruang lingkup sekolah. Kalau belum sempat legalisir fotocopy KK tersebut cukup bawa fotocopynya saja, asal saat mendaftar bisa memperlihatkan KK aslinya. “Ini untuk mencegah terjadinya oknum-oknum yang berbuat curang,” ujarnya.
Kata dia, persyaratan ini sudah disosialisasikan kepada sekolah-sekolah dan siswa, maka pihaknya meminta kepada masyarakat khususnya para orangtua siswa tidak serta merta mempercayai informasi yang didapat di lapangan.
Proses PPDB sistem zonasi ini diukur per Kecamatan di Klungkung. Dalam artian siswa di kecamatan setempat mendapat skala prioritas. Data di Dinas Pendidikan Klungkung pada tahun 2017 ini, siswa SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP 2.955 orang, dari SMP ke SMA/SMK 3.131 orang. Untuk pendaftaran dari SMP ke SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi.
Sebelumnya, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Disdikpora Klungkung I Ketut Suastana mengatakan, dengan sistim zonasi penyebaran siswa akan merata di masing-masing sekolah. Karena status semua sekolah sama saja atau tidak ada yang favorit dan tidak favorit. “Hal ini akan kami sosialisasikan lagi,” ujarnya.
Bagi orangtua siswa jika ingin menyekolahkan ke kecamatan khususnya wilayah kota masih bisa dilakukan. Namun jatah kuotanya cukup terbatas sekitar 5 persen dari jalur prestasi dan 5 persen untuk dadakan, seperti orangtua siswa pindah tugas. *wa
Atas persyaratan ini para orangtua siswa harus antre berkerumun di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung. Demi untuk memperoleh legalisir fotocopy KK dan akte kelahiran. Mereka pun mengeluhkan peraturan terbaru PPDB ini, bahkan ada yang mencurahkan di media sosial (facebook).
“Ngalih sekolah ruwetan ken ape kaden misi ngesahang KK ajak akte, antre pol discukcapil,” tulis akun facebook Tjokorda Wiratemaja. Kira-kira maksudnya mencari sekolah sulit, isi mengesahkan KK dan akte, antre full di Disdukcapil. Dalam postingan itu juga berisi suasana antrean di Kantor Discukdapil yang membludak.
Hal senada juga dirasakan oleh I Dewa Gede Alit Saputra, warga Desa Adat Kemoning, Klungkung, persyaratan untuk PPDB ini memang semakin rumit. Semestinya kalau untuk mengetahui status wilayah dari siswa yang bersangkutan, cukup dengan fotocopy saja, jadi tidak usah isi dilegalisir. Karena di dalam KK itu sudah dibubuhi cap stempel pengesahan saat difotocopy dan masih kelihatan. Jadi untuk mengurus ini orangtua siswa harus ke Disdukcapil. “Kebetulan ada keponakan saya akan mendaftar ke SMP,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Dewa Gde Darmawan menjelaskan PPDB lewat sistim zonasi ini siswa memang wajib mengumpulkan fotocopy KK untuk menunjukkan kalau masuk dalam ruang lingkup sekolah. Kalau belum sempat legalisir fotocopy KK tersebut cukup bawa fotocopynya saja, asal saat mendaftar bisa memperlihatkan KK aslinya. “Ini untuk mencegah terjadinya oknum-oknum yang berbuat curang,” ujarnya.
Kata dia, persyaratan ini sudah disosialisasikan kepada sekolah-sekolah dan siswa, maka pihaknya meminta kepada masyarakat khususnya para orangtua siswa tidak serta merta mempercayai informasi yang didapat di lapangan.
Proses PPDB sistem zonasi ini diukur per Kecamatan di Klungkung. Dalam artian siswa di kecamatan setempat mendapat skala prioritas. Data di Dinas Pendidikan Klungkung pada tahun 2017 ini, siswa SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP 2.955 orang, dari SMP ke SMA/SMK 3.131 orang. Untuk pendaftaran dari SMP ke SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi.
Sebelumnya, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Disdikpora Klungkung I Ketut Suastana mengatakan, dengan sistim zonasi penyebaran siswa akan merata di masing-masing sekolah. Karena status semua sekolah sama saja atau tidak ada yang favorit dan tidak favorit. “Hal ini akan kami sosialisasikan lagi,” ujarnya.
Bagi orangtua siswa jika ingin menyekolahkan ke kecamatan khususnya wilayah kota masih bisa dilakukan. Namun jatah kuotanya cukup terbatas sekitar 5 persen dari jalur prestasi dan 5 persen untuk dadakan, seperti orangtua siswa pindah tugas. *wa
1
Komentar