Melebihi Kuota, Bacakel Dencarik Diseleksi Tambahan
SINGARAJA, NusaBali - Tahapan pendaftaran bakal calon perbekel (bacakel) di 11 desa di Buleleng yang akan menjalani Pilkada serentak tahun ini seluruhnya sudah memenuhi kuota minimal.
Hanya Desa Dencarik memiliki jumlah bacakel melebihi batas maksimal, yakni enam orang. Panitia Pilkel Desa Dencarik pun harus melakukan seleksi tambahan untuk menjaring hanya lima bacakel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Nyoman Agus Jaya Sumpena, Selasa (4/7) kemarin, mengatakan dari 11 desa yang akan menjalani pilkel serentak ada 35 bacaleg. Seluruhnya sudah terhimpun dan terdaftar di panitia penyelenggara pilkel di masing-masing desa.
Khusus untuk Desa Dencarik, panitia pilkel akan melangsungkan seleksi tambahan berupa tes untuk menentukan hanya lima bacaleg yang maju dalam pemilihan. "Seleksi ini akan dilakukan dan dinilai oleh panitia Pilkel. Seleksinya mencakup pengalaman di pemerintahan desa serta akan ada tes tulis, terang Agus Jaya Sumpena.
Seluruh bacakel akan ditetapkan pada tanggal 9 Juli mendatang. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye hingga pemungutan suara yang dijadwalkan pada 24 September 2023 mendatang.
11 desa yang mengikuti Pilkel serentak tahun ini meliputi Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng, Desa Dencarik dan Desa Sidetapa Kecamatan Banjar. Selanjutnya Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu, Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt, Desa Banyupoh, Desa Tukad Sumaga dan Desa Musi, Kecamatan Gerokgak.
Sedangkan empat desa yang perbekelnya mengundurkan diri karena ikut dalam kontestasi Pemilu dan maju menjadi calon legislatif akan diisi dengan melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Jaya Sumpena menyebut tahapan untuk PAW Perbekel 4 desa meliputi Desa Pejarakan, Desa Patemon, Desa Bungkulan dan Desa Tembok sedang berproses dan saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang akan membentuk panitia pilkel.7k23
1
Komentar