Cicilan Berjalan Tak Ikut Terkerek
Harga Rumah Subsidi Naik
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah resmi menerbitkan aturan sebagai acuan baru dari penetapan batas harga rumah subsidi lewat Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Artinya, pengembang akan segera menerapkan harga rumah baru.
Dalam kebijakan barunya ini, harga maksimum rumah tapak subsidi menjadi di kisaran Rp 162-234 juta, atau naik sekitar 8% dari harga sebelumnya. Lalu, apakah pembeli yang sudah berjalan cicilannya juga akan mengalami penyesuaian harga rumah?
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menekankan, harga baru ini hanya berlaku untuk rumah baru alias rumah yang belum terjual. "Hanya untuk yang baru," kata Herry seperti dilansir detikcom, Selasa (4/7).
Senada, Pengamat dan ahli properti Steve Sudijanto menjelaskan, para pembeli rumah subsidi yang sudah menandatangani kontrak jual beli tidak akan terdampak dari penyesuaian harga baru ini.
"Para pembeli rumah subsidi yang sudah menandatangani kontrak jual beli akan melakukan pembayaran sesuai dengan kontrak jual beli yang sudah disepakati," kata Steve, saat dihubungi terpisah.
Semetara, untuk para pembeli rumah subsidi yang belum menandatangani kontrak jual beli, menurutnya ada kemungkinan akan mengikuti peraturan harga dan peraturan baru dari pemerintah.
"Saya sarankan untuk mereview kontrak jual beli yang sudah ditandatangani dan mendiskusikan dengan atau Legal Konsultan untuk hal ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah menilai, kenaikan harga ini tidak terlalu berpengaruh terhadap minat beli masyarakat karena dari segi angsurannya sendiri tidak terlalu berpengaruh signifikan.
"Sebenarnya angsurannya di KPR tidak pengaruh signifikan. Tidak menambah angsuran yang sangat signifikan, kurang lebih 50-100 ribu angsuran. Itu saya kira jalan terbaik untuk semua," kata Junaidi.
"Beda kalau itu rumah komersil, kenaikan 1-2% itu sangat memberatkan. Kan ini KPR subsidi, jadi angsurannya masih di atas kemampuan masyarakat, daya angsurannya masih kuat," sambungnya.
Junaidi juga menambahkan, sesuai dengan Kepmen PUPR terkait, pengembang sudah bisa mulai melakukan penyesuaian harga sejak 27 Juli 2023 kemarin, Dengan demikian, saat ini penyesuaian pun sudah berjalan.
"Untuk rumah yang baru dan belum terjual," imbuhnya. 7
1
Komentar