Bobol Brankas Koperasi, Residivis Didor
MANGUPURA, NusaBali - Residivis kasus bobol toko Sandi Anwar, 29, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai membobol kantor Koperasi Mina Merta Asih, Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Jumat (9/6) sekitar pukul 22.00 Wita.
Sandi berhasil menggasak uang Rp 70 juta yang digunakannya untuk foya-foya.
Wakapolres Badung, Kompol Putu Diah Kurniawandari menjelaskan tersangka Sandi asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sudah dua kali masuk bui karena kasus bobol toko.
"Yang pertama ditangkap Polsek Denpasar Timur lalu ditangkap lagi oleh Polsek Denpasar Selatan. Sekarang ditangkap lagi oleh Sat Reskrim Polres Badung," jelas Kompol Putu Diah saat jumpa pers di Mapolres Badung, Selasa (4/7) siang.
Dijelaskan, sebelum beraksi tersangka asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ini terlebih dahulu melakukan survei selama seminggu. Setelah memastikan aman untuk beraksi tersangka mendatangi TKP pada malam hari. Spesialis bobol toko ini masuk dengan cara membobol plafon kantor koperasi tersebut. Pada saat itu tersangka sudah siapkan dua mesin gerinda dan palu. Setelah berhasil masuk tersangka mencari uang dan menemukan brankas terbuat dari beton dilapirsi besi berukuran 1 meter x 1 meter.
Brankas ukuran besar yang berada di dalam ruangan manajer kantor koperasi itu dibobol tersangka menggunakan mesin gerinda selama tiga jam. Setelah berhasil menjebol brankas tersebut tersangka mengurasa semua uang sebanyak Rp 70 juta di dalamnya. Uang sebanyak itu dimasukan ke dalam karung lalu kabur menuju ke Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Peristiwa pencurian itu diketahui oleh pegawai koperasi I Nyoman Parwata, 40 pada saat tiba di lokasi TKP untuk bekerja. Saksi kaget melihat brankas berisi uang di dalam ruangan manager yang tidak terkunci rusak dan uangnya tak tersisa. Kejadian itupun dilaporkan ke Polres Badung.
Polisi yang melakukan penyelidikan selama 18 hari akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku Anwar yang berada di Lombok, NTB. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang akhirnya berhasil diringkus di salah satu hotel di Lombok.
Polisi harus melumpuhkan Anwar dengan timah panas di kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Setelah didor, Anwar langsung kooperatif dan mengakui 18 TKP pembobolan yang dilakukannya seorang diri.
Dari hasil penelusuran penyidik diketahui Anwar merupakan residivis kasus pembobolan toko dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali. Pertama tahun 2018 ditangkap aparat Polsek Denpasar Timur karena bobol toko.
Kala itu tersangka dipenjara dan bebesar tahun 2020. Baru saja bebas tersangka beraksi lagi membobol toko dan ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan. Kala itu tersangka dipenjara hingga April 2023. Baru dua bulan bebas, tersangka beraksi lagi bahkan sampai 18 lokasi TKP. Aksinya berhasil diungkap aparat Satreskrim Polres Badung.
Uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya hidup mewah. Tersangka tak jarang tidur di hotel dalam pelariannya. Uang hasil pencuriannya di Koperasi Mona Merta Asih pada saat ditangkap sisa Rp 300.000. "Selain mengamankan uang Rp 300.000 juga diamankan 1 unit brangkas rusak yang dibobol tersangka, dia unit mesin gerinda, dua buah palu, dan cuk rol listri," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar