Bikin Danau Buatan, Neymar Didenda Rp 49 Miliar
RIO DE JANEIRO, NusaBali.com - Jaksa penuntut di Brasil mendenda bintang sepakbola Neymar sebesar 16 juta reais atau 3,3 juta dolar (Rp 49 miliar lebih) karena membangun danau di vila miliknya yang terletak di pinggiran Rio de Janeiro tanpa memiliki izin lingkungan.
Dewan kota Mangaratiba menjatuhkan empat denda untuk masalah perusakan lingkungan terkait pembangunan danau buatan di vila milik sang pemain. "Sanksi-sanksi itu dapat berjumlah lebih dari 16 juta reais," demikian pernyataan Sekretariat Dewan setempat.
Jumlah denda tersebut dikeluarkan oleh Kantor Kejaksaan di Mangaratiba, kawasan wisata yang berada sekira 130 kilometer dari Rio de Janeiro tempat vila tersebut berada. Di antara sejumlah pelanggaran yang terdeteksi, otoritas berwenang menyebut antara lain pengerjaan kontrol lingkungan tanpa izin, menangkap dan membelokkan aliran air sungai tanpa izin, dan penghilangan lahan serta perusakan vegetasi tanpa izin.
Neymar memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding. Jumlah denda yang dijatuhkan awalnya sekira satu juta dolar. Pada Juli 2022, setelah sejumlah keluhan diajukan melalui media sosial, otoritas berwenang menemukan sejumlah perusakan lingkungan di vila mewah.
Saat itu dilaporkan bahwa para pekerja sedang membangun danau dan pantai buatan. Otoritas berwenang kemudian menutup area itu dan meminta semua aktivitas untuk dihentikan, namun media Brasil melaporkan bahwa Neymar justru menyelenggarakan pesta di sana.
Neymar saat ini sedang menjalani pemulihan dari operasi di pergelangan kaki kanannya. Operasi itu berlangsung di Doha, Qatar, pada Maret. Sang penyerang telah absen bermain sejak Februari, dan banyak pertanyaan yang muncul apakah ia akan bertahan di PSG.
Neymar membeli vila di Mangaratiba pada 2016. Menurut laporan media Brasil, vila itu memiliki luas lahan sebesar 10.000 meter persegi, dengan dilengkapi sejumlah fasilitas kelas atas seperti heliport, spa, dan pusat kebugaran.7ant
Komentar