Pasca OTT, Kadis Perizinan Gianyar Dipecat dari PNS
Inilah konsekuensi yang harus ditanggung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Gianyar, I Ketut Mudana, pasca ditangkap Tim Saber Pungli Polda Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan pungli, Sabtu (17/6) lalu.
Pemeriksaan Bupati Tunggu Penyidikan
GIANYAR, NusaBali
Ketut Mudana bukan hanya dicopot dari jabatannya, namun juga dipecat sebagai PNS. Sanksi serupa juga diterima anak buahnya yang menjabat sebagai Kabid Perizinan, Nyoman Sukarja.
Rencana pemecatan Kadis PMPPTSP dari status PNS ini diungkapkan Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata, seusai penandatanganan MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Senin (19/6). Bupati Agung Bharata mengatakan, kasus ini sudah masuk ranah kriminal, sehingga konsekuensinya adalah pemecatan.
"Tidak boleh ada lagi yang seperti ini di Gianyar. Siapa pun yang seperti ini, ya harus dipecat," tegas Bupati yang juga pewaris tahta Puri Agung Gianyar ini. Bupati Agung Bharata menegasakan, tidak ada kata ampun bagi pejabat yang melakukan tindak pidana, apalagi korupsi.
Bupati Agung Bharata juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kadis PMPPTSP Gianyar, menggantikan Ketut Mudana. "Orang yang ditunjuk sebagai Plt ini belum ditetapkan. Tapi, yang jelas orangnya pernah lama di sana, dia Asisten III. Saya harus tanya juga orangnya, nanti tinggal di-SK-kan saja," katanya.
Agung Bharata membantah soal selentingan kalau Ketut Mudana merupakan ‘anak emas’ Bupati. "Tidak ada istilah anak emas. Saya tidak pernah punya anak emas. Dia terpilih kan sudah sesuai mekanisme," tandas Agung Bharata yang jauh sebelumnya sempat menjadi Bupati Gianyar 2003-2008.
Disinggung terkait pemanggilannya ke Polda Bali terkait OTT Kadis PMPPTSP Gianyar ini, Bupati Agung Bharata mengaku hingga kemarin belum ada menerima surat panggilan. "Belum, nggak ada saya terima surat dari Polda." Kalaupun nanti surat tersebut diterima, Agung Bharata siap memberikan keterangan. "Sebagai aparat, saya siap saja. Tapi, sampai sekarang saya belum terima surat dari Polda," tandas Agung Bharata sembari menyatakan pasca kejadian ini, pihaknya akan sidak pungli ke sejumlah instasi.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin, Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra mengaku jengkel dengan ulah Ketut Mudana dan salah satu Kabidnya yang juga ditangkap Polda Bali, Nyoman Sukarja. “Kami merasa jengkel. Tidak ada bantuan hukum dari pemerintah untuk mereka,” tegas Agus Mahayastra.
Mahayastra menekankan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkab Gianyar untuk jangan berbuat tidak patut. “Saat apel tadi pagi, sudah ditekankan. Makanya pegawai jangan mau diperintah melanggar hukum oleh atasan,” tegas Wabup yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar ini.
Sementara itu, Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bali masih lakukan penyidikan terkait OTT Kadis PMPPTSP Gianyar Ketut Mudana dan Kabid Perizinan Dinas PMPPSTP Gianyar, Nyoman Sukarja. Untuk pemeriksaan Bupati Agung Bharata, penyidik masih menunggu hasil pengembangan penyidikan.
Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Putu Wedana Jati, mengatakan untuk pemeriksaan OTT ini akan dilakukan secara marathon. Sampai saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi. Rencananya, akan kembali dipanggil 5 saksi lainnya, termasuk Sekertaris Dinas PMPPTSP Gianyar, staf, dan orang yang mengetahui kejadian ini. Korban pungli juga akan diperiksa sebagai saksi. “Untuk sekarang, yang akan kami periksa adalah saksi-saksi yang relevan terkait perkara ini,” tandas Wedana Jati dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin pagi.
Ditanya terkait rencana pemanggilan Bupati Gianyar, Bharata yang merupakan atasan kedua tersangka, menurut Wedana Jati, hingga saat ini belum ada. Untuk pemeriksaan Bupati Gianyar masih menunggu hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Bali. “Ini masih akan menunggu hasil pengembangan di lapangan. Jika ada indikasi keterlibatan, sudah barang tentu akan dilakukan pemanggilan,” tegas Wedana Jati. * nvi,rez
GIANYAR, NusaBali
Ketut Mudana bukan hanya dicopot dari jabatannya, namun juga dipecat sebagai PNS. Sanksi serupa juga diterima anak buahnya yang menjabat sebagai Kabid Perizinan, Nyoman Sukarja.
Rencana pemecatan Kadis PMPPTSP dari status PNS ini diungkapkan Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata, seusai penandatanganan MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Senin (19/6). Bupati Agung Bharata mengatakan, kasus ini sudah masuk ranah kriminal, sehingga konsekuensinya adalah pemecatan.
"Tidak boleh ada lagi yang seperti ini di Gianyar. Siapa pun yang seperti ini, ya harus dipecat," tegas Bupati yang juga pewaris tahta Puri Agung Gianyar ini. Bupati Agung Bharata menegasakan, tidak ada kata ampun bagi pejabat yang melakukan tindak pidana, apalagi korupsi.
Bupati Agung Bharata juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kadis PMPPTSP Gianyar, menggantikan Ketut Mudana. "Orang yang ditunjuk sebagai Plt ini belum ditetapkan. Tapi, yang jelas orangnya pernah lama di sana, dia Asisten III. Saya harus tanya juga orangnya, nanti tinggal di-SK-kan saja," katanya.
Agung Bharata membantah soal selentingan kalau Ketut Mudana merupakan ‘anak emas’ Bupati. "Tidak ada istilah anak emas. Saya tidak pernah punya anak emas. Dia terpilih kan sudah sesuai mekanisme," tandas Agung Bharata yang jauh sebelumnya sempat menjadi Bupati Gianyar 2003-2008.
Disinggung terkait pemanggilannya ke Polda Bali terkait OTT Kadis PMPPTSP Gianyar ini, Bupati Agung Bharata mengaku hingga kemarin belum ada menerima surat panggilan. "Belum, nggak ada saya terima surat dari Polda." Kalaupun nanti surat tersebut diterima, Agung Bharata siap memberikan keterangan. "Sebagai aparat, saya siap saja. Tapi, sampai sekarang saya belum terima surat dari Polda," tandas Agung Bharata sembari menyatakan pasca kejadian ini, pihaknya akan sidak pungli ke sejumlah instasi.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin, Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra mengaku jengkel dengan ulah Ketut Mudana dan salah satu Kabidnya yang juga ditangkap Polda Bali, Nyoman Sukarja. “Kami merasa jengkel. Tidak ada bantuan hukum dari pemerintah untuk mereka,” tegas Agus Mahayastra.
Mahayastra menekankan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkab Gianyar untuk jangan berbuat tidak patut. “Saat apel tadi pagi, sudah ditekankan. Makanya pegawai jangan mau diperintah melanggar hukum oleh atasan,” tegas Wabup yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar ini.
Sementara itu, Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bali masih lakukan penyidikan terkait OTT Kadis PMPPTSP Gianyar Ketut Mudana dan Kabid Perizinan Dinas PMPPSTP Gianyar, Nyoman Sukarja. Untuk pemeriksaan Bupati Agung Bharata, penyidik masih menunggu hasil pengembangan penyidikan.
Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Putu Wedana Jati, mengatakan untuk pemeriksaan OTT ini akan dilakukan secara marathon. Sampai saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi. Rencananya, akan kembali dipanggil 5 saksi lainnya, termasuk Sekertaris Dinas PMPPTSP Gianyar, staf, dan orang yang mengetahui kejadian ini. Korban pungli juga akan diperiksa sebagai saksi. “Untuk sekarang, yang akan kami periksa adalah saksi-saksi yang relevan terkait perkara ini,” tandas Wedana Jati dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin pagi.
Ditanya terkait rencana pemanggilan Bupati Gianyar, Bharata yang merupakan atasan kedua tersangka, menurut Wedana Jati, hingga saat ini belum ada. Untuk pemeriksaan Bupati Gianyar masih menunggu hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Bali. “Ini masih akan menunggu hasil pengembangan di lapangan. Jika ada indikasi keterlibatan, sudah barang tentu akan dilakukan pemanggilan,” tegas Wedana Jati. * nvi,rez
1
Komentar