nusabali

Menkeu Rilis Fasilitas Kantor yang Kena Pajak

  • www.nusabali.com-menkeu-rilis-fasilitas-kantor-yang-kena-pajak

JAKARTA, NusaBali - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan soal pengenaan pajak atas natura yang berlaku mulai 1 Juli 2023.

Salah satu barang / fasilitas / kenikmatan dari kantor yang ditetapkan menjadi objek pajak penghasilan (PPh) adalah kupon makanan/minuman dengan batasan tertentu.

Kupon makanan dan/atau minuman yang menjadi objek pajak yakni jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan pekerja dengan makanan dan/atau minuman.

"Nilai kupon dikecualikan dari objek pajak Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan," tulis Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, dikutip detikcom, Rabu (5/7).

Kupon makanan/minuman biasanya diberikan pemberi kerja untuk pembelian makanan/minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, transportasi dan dinas luar lainnya.

Contohnya, PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor. Pegawai A yang bekerja di bidang pemasaran tidak dapat memanfaatkan pemberian tersebut karena waktu kerjanya selalu berada di luar kantor.

Oleh karena itu, A mendapatkan kupon makanan/minuman. Misalnya nilainya Rp 2,5 juta/bulan atau melebihi batasan yang ditetapkan Rp 2 juta/bulan, maka selisih biaya tersebut menjadi objek PPh yang akan dikenakan ke A.

"Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai (batasan) merupakan objek Pajak Penghasilan," jelas aturan tersebut.

Dalam lampiran beleid itu, diketahui beberapa fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak. Pertama, bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta.

Kedua, peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet juga termasuk objek pajak jika diterima bukan untuk menunjang pekerjaan.

Ketiga, fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Keempat, fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

Kelima, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

Keenam, kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. 7

Komentar