Apa Saja Manfaat Leasing? Ketahui di Sini
DENPASAR, NusaBali.com - Leasing merupakan perusahaan yang memberikan layanan berupa pembiayaan terhadap orang atau bisnis dalam mendapatkan unit kendaraan baru atau bekas, secara kredit.
Pihak pemberi pinjaman ini akan memberikan layanan berupa asuransi kendaraan demi mengantisipasi jika terjadi kerusakan. Hal ini berlaku untuk kendaraan baru atau bekas, termasuk mobil atau Leasing Motor.
Layanan asuransi tersebut bertujuan demi memberikan perlindungan terhadap nasabah dari potensi kerugian secara finansial yang jauh lebih besar lagi. Dengan adanya fitur ini, Anda dapat mengamankan dana investasi atau tabungan Anda. Sebab, Anda mendapatkan perlindungan secara finansial jika membutuhkan perawatan atau perbaikan terhadap kerusakan kendaraan.
Jenis Leasing
Setelah memahami pengertiannya secara sederhana, berikut adalah jenis-jenis pembiayaan yang ada di Indonesia.
Capital Lease
Ini merupakan mekanisme pembiayaan yang paling umum digunakan. Sistemnya adalah dengan memberikan berbagai kebutuhan benda modal untuk nasabah dari perusahaan. Mereka akan melakukan pembayaran pada supplier dan mendapatkan pengembalian lewat sistem angsuran.
Operating Lease
Berikutnya adalah jenis pembiayaan dimana pihak yang memberikan pinjaman membeli barang agar dapat disewakan kepada pihak penerima. Semua berdasarkan kurun waktu sesuai kesepakatan awal. Lalu, pihak penerima hanya membayar ongkos rental. Sedangkan ongkos lainnya menjadi tanggungan pihak pemberi pinjaman.
Sales Type Lease
Ini merupakan prosedur penjualan produk sendiri lewat perusahaan pemberi pembiayaan. Sehingga, mendapatkan pendapatan dari harga jual termasuk bunga dari pihak penerima pinjaman.
Cross Border Lease
Ini adalah praktik pembiayaan kedua belah pihak yang berada di negara berlainan. Umumnya kerja sama dilakukan untuk memberikan modal misalnya alat militer.
Leverage Lease
Pembiayaan ini melihatkan orang lain sebagai pihak ketiga. Dengan begitu, pihak penerima permodalan tidak harus membayarkan barang modal secara penuh. Namun, menjadi patungan dengan pihak ketiga.
Manfaat Mengakses Layanan Leasing
Skema pembiayaan satu ini mendatangkan beberapa keuntungan bagi lessor maupun lessee. Adapun manfaat leasing adalah sebagai berikut.
Terhindar dari Inflasi
Skema permodalan ini bisa membantu Anda agar terhindar dari inflasi. Sebab, pembayarannya dapat dilakukan berdasarkan satuan keuangan pada kesepakatan yang ada.
Tidak Perlu Jaminan
Untuk melakukan skema permodalan ini, Anda tidak butuh jaminan di depan. Meski demikian, kepemilikan sah terhadap barang modal atau pembayaran yang sudah Anda lakukan sebelumnya bisa menjadi sebuah jaminan transaksi.
Fleksibel
Kedua pihak baik pemberi atau penerima permodalan mengikuti sistem kontrak. Sehingga mereka dapat melakukan negosiasi tentang banyak aspek dan fleksibel dalam mendapatkan kesepakatannya.
Capital Saving
Hal lain yang menjadi manfaat dari model permodalan ini adalah Anda tidak harus mengeluarkan nominal sama sekali untuk modal awal. Sebab, permodalan tersebut telah disediakan oleh pemilik pinjaman. Sehingga, Anda memanfaatkan dana modal untuk diarahkan pada kebutuhan lainnya.
Pelayanan Cepat
Prosedur pembiayaan layanan ini berjalan secara efisien dan cepat, bahkan tidak rumit karena ditangani oleh perusahaan khusus.
Ada Perlindungan Hukum
Dengan kontrak jelas dan kekuatan hukum menjadikan kesepakatan antara kedua belah pihak memperoleh kepastian secara legal. Maka, Anda tidak perlu adanya tindak penipuan atau risiko lainnya.
Dapat Memperoleh Aktiva
Manfaat utama lainnya untuk penerima permodalan adalah bisa memperoleh aktiva atau kepemilikan aset berupa barang modal. Sehingga dapat mendukung aktivitas bisnis Anda.
1
Komentar