Bupati Suwirta Resmi Mundur Saat Masuk DCT
Plt Bupati Klungkung akan Dijabat Wabup
Namun, bila Wabup juga maju nyaleg, maka diangkat Sekda sebagai Plt yang akan menjalankan tugas tersebut hingga masa jabatan Bupati berakhir
JAKARTA, NusaBali
Wakil Bupati (Wabup) Klungkung I Made Kasta atau Sekda Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra akan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klungkung, jika pengunduran diri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah disetujui oleh Mendagri. Pengunduran diri Bupati Suwirta yang maju sebagai Caleg DPRD Bali dari PDIP ini akan berlaku sejak dirinya resmi ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bila yang bersangkutan memenuhi syarat dan telah ditetapkan masuk DCT, saat itu jabatannya selesai. Kemudian, Wakil Bupati diangkat menjadi Plt. Ini semua tergantung dari daerah masing-masing," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada NusaBali, Kamis (7/7). Namun, bila Wakil Bupatinya juga mengajukan diri sebagai caleg, maka diangkat Sekda sebagai Plt. Nantinya, mereka akan menjalankan tugas tersebut hingga masa jabatan berakhir.
Wakil Bupati atau Sekda akan menjabat Plt hingga masa pemerintahan berakhir pada Desember 2023. Setelah masa pemerintahan bupati selesai, akan digantikan Penjabat (Pj) Bupati yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pj Bupati ini akan menjalankan roda pemerintahan sampai Bupati-Wakil Bupati Klungkung yang terpilih di Pilkada 2024 dilantik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada 44 permohonan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengundurkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Salah satunya adalah Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang maju sebagai caleg DPRD Provinsi Bali dari PDI Perjuangan (PDIP).
"Dari Provinsi Bali hanya satu, yaitu Bupati Kabupaten Klungkung I Nyoman Suwirta. Dia maju menjadi anggota DPRD Provinsi Bali," ungkap Benni Irwan. Meski sudah mengajukan pengunduran diri, tidak otomatis Bupati Suwirta langsung melepas jabatan. Menurut Benni, sesuai aturan, yaitu Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang mengundurkan diri sebagai caleg, tetap melaksanakan tugasnya sebagai bupati. Tugas tersebut dijalani Suwirta hingga ditetapkan masuk Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Diketahui masa tugas Nyoman Suwirta sampai Desember 2023. Sementara DCT ditetapkan pada awal November 2023 mendatang.
Sementara mengenai Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Benni Irwan mengatakan sampai saat ini dari kementerian/lembaga belum mengusulkan. "Kalau usulan dari DPRD Provinsi Bali, saya akan cek dulu untuk memastikannya apakah melalui online atau datang langsung," ucap Benni yang saat dihubungi masih bertugas di Papua. Benni juga menegaskan, bila usulan sudah diterima Kemendagri agar segera memproses sesuai aturan. "Mekanismenya sama seperti yang saya katakan lalu," kata Benni.
Sebelumnya, pada Rabu (28/7) lalu, Benni mengatakan DPRD Provinsi dapat mengajukan tiga nama. Begitu pula dengan kementerian/lembaga bisa mengusulkan tiga nama. Pengusulan nama-nama calon Pj Gubernur, selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Jika usulan nama-nama telah diterima, Kemendagri akan segera memproses sesuai mekanisme yang ada. Mereka akan membahasnya dari segi profil. Apakah kandidat yang diusulkan tersebut memenuhi syarat. Antara lain, calon Pj Gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya aktif struktural, pangkat minimal 4 C, memiliki pengalaman di pemerintahan dan selama dua tahun terakhir memiliki kinerja baik.
Lalu dilihat pula aspek-aspek lain. Pembahasan mengenai itu, dilakukan oleh Kemendagri dengan mengundang eselon satu dari kementerian/lembaga terkait. Mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Seskab), Kepolisian dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Nantinya, mereka akan membahasnya sehingga kelak muncul tiga nama yang akan dibawa ke sidang TPA (Tim Penilaian Akhir). Dalam sidang TPA dibahas secara mendalam dan intens. Lalu diputuskan siapa yang menjadi Pj Gubernur Bali," jelas Benni. Sidang TPA dipimpin presiden dan dihadiri wakil presiden, mendagri dan pimpinan kementerian/lembaga terkait. Mengenai jadwal sidang TPA, presiden yang menentukan. Dua atau tiga hari sebelum masa jabatan gubernur berakhir akan diketahui siapa yang menempati posisi Pj Gubernur. 7 k22
1
Komentar