Tuntaskan Tunggakan Pajak ABT di Bangli, Pemkab Jangan Tebang Pilih!
Apa yang bisa dilompati oleh Bangli jika masalah yang terjadi bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan
BANGLI, NusaBali
Tunggakan Pajak air bawah tanah (ABT) menjadi penekanan khusus DPRD Bangli. Karena tunggakan pajak ini menjadi temuan BPK RI. DPRD Bangli meminta agar Pemkab Bangli, melalui OPD terkait, untuk menindak tegas penunggak dan tidak tebang pilih terhadap wajib pajak (WP).
Hal tersebut terungkap saat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangli tahun 2022, Rabu (5/7). Anggota DPRD Bangli Satria Yudha mengakui, pihaknya mempertanyakan banyaknya tunggakan pajak pemanfaatan ABT. Tunggakan ini masih jadi temuan BPK RI. Sejauh ini belum ada kejelasan tindak lanjut terkait tunggakan itu.
Dikatakan, pada periode DPRD sebelumnya, dirinya juga pernah membahas tentang keberadaan ABT ini. "Sekarang, mestinya ini sudah harus ada tindak lanjut yang tegas sesuai dengan aturan. Terlebih, dalam aturan sudah jelas, jangan lagi ada nego-nego agar tidak terus berlarut-larut," ungkapnya, Kamis (6/6).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, dirinya tidak antipati terhadap seseorang yang berusaha memakai ABT. "Tapi ini jangan dibawa ke pribadi. Sebab, kita berbicara Bangli jengah. Jangan hanya dijadikan retorika belaka," sebutnya.
Satria Yudha mendorong OPD terkait tidak lagi takut untuk menyelesaikan tunggakan pajak ABT tersebut. Karena sudah ada Perda dan aturan dari pusat sejak dulu. Dalam aturan ditentukan, pemanfaatan ABT dikenakan pajak 20 persen. "Itu aturan sudah jelas. Lantas apa lagi yang mau ditunggu-tunggu dan ditakuti. Biar tidak terkait air bawah tanah terus jadi temuan," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Bangli ini menegaskan, masih banyak persoalan-persoalan Bangli yang harus dibenahi, selain ABT. Perlu ada niatan, inovasi, dan keseriusan untuk menuntaskan setiap persoalan.
"Bupati sudah jelas mempunyai visi misi sebagus itu. Namun jika tidak didukung oleh semua, tentu tidak akan ada artinya. Hanya akan jadi sebuah retorika belaka. Saat kita ingin meningkatkan PAD, namun tindak lanjutnya tidak ada," sambung politisi asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini.
Diingatkan, jika masalah ini tidak dibenahi, jangan lagi berbicara Bangli akan bisa melompat lebih tinggi. Apa yang bisa dilompati oleh Bangli jika masalah yang terjadi bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan.
Kepala BKPAD Bangli Dewa Agung Bagus Riana Putra mengatakan pihaknya telah berupaya optimal untuk menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. "Terkait pajak air bawah tanah, kami tidak ada urusan, itu punyanya si A atau si B. Yang penting kami menjalankan SOP," sebutnya.
Saat memberikan surat peringatan (SP) kepada wajib pajak yang membandel, pihaknya juga melibatkan Kasat Reskrim Polres Bangli dan Kasi Datun Kejari Bangli. "Karena itu, kami sudah bisa melakukan penagihan kepada beberapa tunggakan wajib pajak. Mereka sudah ada yang bayar Rp 100 juta per Maret," jelasnya.
Mantan Kepala Dinas PMD Bangli ini menilai, adanya tunggakan pajak karena masih kurangnya kesadaran masyarakat membayar pajak. Untuk itu, kebijakan juga sudah dilakukan Pemkab Bangli dan diimplementasikan hingga tingkat desa, bahwa PBB menjadi dasar masyarakat mengurus dokumen. "Dalam hal ini, kita ingin membuat ketegasan secara terstruktur dari pusat sampai desa," ujarnya.
Dia juga mengaku terkendala minimnya tenaga pemeriksa pajak yang kompeten. Agung Riana sudah memohon ke Bupati untuk tenaga akuntansi. Hasilnya, sudah terpilih dua tenaga dari sembilan yang ditawarkan dengan basic akuntansi dan telah disekolahkan sebagai pemeriksa pajak. "Peran tenaga pemeriksa pajak ini, sangat penting agar pemerintah daerah tidak kalah dengan wajib pajak," tegasnya.7esa
1
Komentar