Cuti Bersyarat, Residivis Pencurian Kembali Beraksi
DENPASAR, NusaBali - Residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, I Wayan Alit Putra, 43, kembali berulah. Dia mencuri HP milik Baig Evaria di sebuah kos di Jalan Nangka Selatan, Gang Cendrawasih II Nomor 6 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Rabu (28/6) sekitar pukul 09.45 Wita.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit dikonfirmasi, Kamis (6/7) mengungkapkan tersangka Wayan Alit sebenarnya baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tabanan dan masih menjalani cuti bersyarat. Tersangka mencuri HP milik korban tujuannya untuk dijual dan uang hasil penjualannya untuk belanja keperluan upacara di kampungnya Banjat Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.
"Tersangka mudah masuk ke dalam kamar korban karena tidak dikunci. Pada saat itu korban pergi belanja di kios. Sementara dicas dan anak korban sedang tidur. Saat pulang dari belanja korban tidak menemukan HP-nya lagi. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara," ungkap Iptu Carlos.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk yang ada di lokasi TKP pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Wayan Alit yang tinggal di Jalan Nangka Selatan Gang Merpati, Denpasar Utara. Pada hari itu juga tersangka ditangkap di kos tempat tinggalnya tersebut. Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan HP hasil curiannya.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Utara. Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai laporan korban. Pencurian itu dilakukannya untuk biaya upacara adat di kampungnya.
"Tersangka ini sudah tiga kali masuk bui. Saat ini sebenarnya tersangka masih cuti bersama dari Lapas Tabanan. Sebenarnya tersangka bebas akhir Juli ini. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar