Dear Parpol! Lengkapi Perbaikan Syarat Pencalonan Lebih Awal, Usai 9 Juli Tak Ada Perbaikan Lagi
DENPASAR, NusaBali.com - KPU Provinsi Bali sempat gusar lantaran partai politik (parpol) kerap gradag-grudug saat injury time. Untuk itu, parpol diminta melengkapi dokumen perbaikan syarat pencalonan lebih awal sebab tenggat waktu masa perbaikan tinggal menghitung hari.
Tenggat masa perbaikan dokumen syarat pencalonan tinggal dua hari lagi yakni Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 Wita. Risiko mengajukan perbaikan di hari terakhir seperti yang sudah menjadi kebiasaan sebagian parpol adalah kehilangan calon legislatif (caleg) potensial.
Alasannya, tidak ada lagi kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan dokumen usai 9 Juli 2023. Apabila ada dokumen bakal caleg yang kurang atau tidak sesuai sementara tidak bisa diperbaiki pada hari itu juga maka akan digugurkan dari pencalonan.
Berangkat dari faktor ini Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan mengimbau parpol melengkapi dokumen perbaikan lebih awal. Ancar-ancar apabila nanti ada dokumen yang belum memenuhi syarat, parpol masih memiliki waktu untuk proses perbaikan lebih maksimal.
"Jika nanti ada dokumen yang kurang lengkap (ditemukan usai batas waktu masa perbaikan) maka bakal caleg itu akan gugur dari pencalonan. Tentu ini merugikan parpol yang akan berkontestasi," beber John dijumpai di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar, Kamis (6/7/2023).
Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini menegaskan dokumen perbaikan yang memenuhi syarat adalah yang sesuai semua poin petunjuk teknis KPU RI. Di samping itu, ada pula faktor lain harus diperhatikan parpol agar tidak kehilangan caleg potensial.
"Yang perlu pula diperhatikan adalah kuota bakal caleg perempuan sebanyak 30 persen di masing-masing daerah pemilihan (dapil) sesuai amanat undang-undang. Jika tidak, seluruh bakal caleg di dapil itu akan gugur," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Hingga Kamis, KPU Bali mencatat belum ada pengajuan perbaikan syarat pencalonan secara resmi dari parpol. Akan tetapi, sudah ada liaison officer (LO) beberapa parpol yang berkonsultasi melalui Helpdesk Silon di Kantor KPU Bali.
Semua proses perbaikan sepenuhnya dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen perbaikan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Lembar fisik yang diserahkan ke KPU Bali adalah dokumen pengantar seperti yang dibawa pada saat awal proses pendaftaran.
Di lain sisi, semua bakal calon (balon) Anggota DPD RI Dapil Bali yakni 17 balon dipastikan akan sudah melengkapi perbaikan pada Jumat (7/7/2023) ini. Sementara itu, dua parpol yakni NasDem dan Perindo dijadwalkan mengajukan dokumen perbaikan pada Sabtu (8/7/2023) esok. *rat
Alasannya, tidak ada lagi kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan dokumen usai 9 Juli 2023. Apabila ada dokumen bakal caleg yang kurang atau tidak sesuai sementara tidak bisa diperbaiki pada hari itu juga maka akan digugurkan dari pencalonan.
Berangkat dari faktor ini Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan mengimbau parpol melengkapi dokumen perbaikan lebih awal. Ancar-ancar apabila nanti ada dokumen yang belum memenuhi syarat, parpol masih memiliki waktu untuk proses perbaikan lebih maksimal.
"Jika nanti ada dokumen yang kurang lengkap (ditemukan usai batas waktu masa perbaikan) maka bakal caleg itu akan gugur dari pencalonan. Tentu ini merugikan parpol yang akan berkontestasi," beber John dijumpai di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar, Kamis (6/7/2023).
Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini menegaskan dokumen perbaikan yang memenuhi syarat adalah yang sesuai semua poin petunjuk teknis KPU RI. Di samping itu, ada pula faktor lain harus diperhatikan parpol agar tidak kehilangan caleg potensial.
"Yang perlu pula diperhatikan adalah kuota bakal caleg perempuan sebanyak 30 persen di masing-masing daerah pemilihan (dapil) sesuai amanat undang-undang. Jika tidak, seluruh bakal caleg di dapil itu akan gugur," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Hingga Kamis, KPU Bali mencatat belum ada pengajuan perbaikan syarat pencalonan secara resmi dari parpol. Akan tetapi, sudah ada liaison officer (LO) beberapa parpol yang berkonsultasi melalui Helpdesk Silon di Kantor KPU Bali.
Semua proses perbaikan sepenuhnya dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen perbaikan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Lembar fisik yang diserahkan ke KPU Bali adalah dokumen pengantar seperti yang dibawa pada saat awal proses pendaftaran.
Di lain sisi, semua bakal calon (balon) Anggota DPD RI Dapil Bali yakni 17 balon dipastikan akan sudah melengkapi perbaikan pada Jumat (7/7/2023) ini. Sementara itu, dua parpol yakni NasDem dan Perindo dijadwalkan mengajukan dokumen perbaikan pada Sabtu (8/7/2023) esok. *rat
Komentar