Berkas Dosen Cabul Dilengkapi
Sesuai petunjuk jaksa, pihak penyidik sudah menyempurnakan berkas dan sudah dikirimkan ulang ke kejaksaan.
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Polres Buleleng telah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, terkait perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen berinisial PAA, 33. Berkas perkara kasus yang menghebohkan publik Buleleng beberapa waktu lalu itu pun telah dikirim kembali ke JPU untuk diteliti.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pada awal Juni lalu penyidik telah menyerahkan berkas perkara PA ke JPU. Namun berkas tersebut dikembalikan sebab sesuai petunjuk dari JPU, penyidik masih harus melengkapi keterangan saksi ahli dari Lab Forensik Polda Bali terkait CCTV dugaan kekerasan seksual tersebut.
Petunjuk itu pun langsung dipenuhi oleh penyidik, sehingga berkas perkara PAA telah dikirim kembali ke JPU pada akhir Juni kemarin. "Sekarang berkasnya masih diteliti lagi oleh jaksa. Jika dirasa sudah lengkap maka tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke kejaksaan atau P-21," jelas AKP Sumarjaya, Jumat (7/7).
Sementara terkait laporan PAA terhadap Ary Ulangun yang menyebarkan rekaman CCTV dugaan perbuatan pelecehan itu hingga viral di sosial media, masih ditangani Polres Buleleng. Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perbuatan Ary Ulangun itu memiliki unsur pidana atau tidak.
"Kami sudah memintai keterangan terhadap Ary Ulangun dan beberapa pihak sehingga dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika ditemukan unsur pidana, maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.
Menurut AKP Sumarjaya, meski saat ini PAA berstatus sebagai tersangka, sah-sah saja apabila ingin melaporkan seseorang ke polisi, apabila merasa dirinya menjadi korban dalam perbuatan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, PAA ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka usai melecehkan mahasiswinya, pada Kamis (4/5). Modusnya, tersangka yang berprofesi sebagai dosen pembimbing menawarkan diri untuk membantu permasalahan hidup yang dialami korban.
Tersangka mendatangi rumah kos korban di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tersangka berniat menyetubuhi korban. Ia melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban. Tersangka juga sempat mencium pipi korban.
Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya. Aksi tak senonoh tersangka ini terekam kamera CCTV hingga viral di sosial media. Korban lalu melapor ke polisi dan tersangka ditangkap dan ditahan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 7mzk
1
Komentar