Warga Bugbug Gelar Demo Tandingan, Klarifikasi Penolakan Pembangunan Hotel
Kelian Purwa Ngurah Arsana menyerahkan aspirasi Desa Adat Bugbug dalam satu berkas kepada Wakil Ketua DPRD I Nengah Sumardi.
AMLAPURA, NusaBali
Warga Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem yang pro pembangunan hotel, menggelar demo tandingan ke DPRD Karangasem, Jumat (7/7) sekitar pukul 11.00 Wita. Demo di bawah pimpinan Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana ini merupakan demo tandingan atas demo warga Bugbug ke DPRD Karangasem, Selasa (27/6), yang menolak pembangunan hotel di wilayah setempat.
"Kami datang mengklarifikasi pernyataan pendemo yang datang ke DPRD Karangasem, Selasa (27/6), yang menyampaikan penolakan membangun hotel di Bukit Ngenjung Awit. Semua pernyataan pendemo sebelumnya tidak benar," tegas Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana di Aula DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Jumat (7/7).
Massa yang datang, setiba di Aula Sekretariat DPRD Karangasem, langsung berorasi. Kemudian Wakil Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi yang menerima kedatangan massa. Turut mendampingi, anggota DPRD I Komang Mustika Jaya dari Fraksi Golkar, I Nengah Suparta dari Fraksi PDIP, I Nyoman Winata dari Fraksi PDIP, I Wayan Budi dari Fraksi catur Warna dan Sekwan DPRD I Nengah Mindra.
Kelian Purwa Ngurah Arsana didampingi Penyarikan I Wayan Merta, Baga Parahyangan I Wayan Artana, dan segenap prajuru lainnya. Penyarikan I Wayan Merta membacakan klarifikasi pernyataan pendmo sebelumnya pada Selasa (27/6), di bawah koordinasi mantan Kelian Desa Adat Bugbug I Wayan Mas Suyasa.
Turut menyampaikan klarifikasi, Tim Hukum Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto dan I Gede Ngurah. "Semasih I Wayan Mas Suyasa, lahan di Bukit Ngenjung Awit dikontrakkan. Sekarang di saat I Nyoman Purwa Ngurah Arsana jadi kelian, datang investor mengontrak di tempat sama, justru pihak I Wayan Mas Suyasa protes, dengan dalih lokasi itu di kawasan suci," jelas I Nengah Yasa Adi Susanto.
Foto: Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Pura Ngurah Arsana (kanan) serahkan berkas aspirasi di Aula DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Jumat (7/7). -NANTRA
Kelian Desa Adat Purwa Ngurah Arsana mengklaim di lokasi lahan yang tengah dibangun villa, bukan kawasan suci. "Itu adalah areal Objek Wisata Candidasa, sesuai Perda Bali Nomor : 8 Tahun 2015, tentang zonasi, masing-masing zonasi inti, zonasi penyangga dan zonasi manfaat," jelasnya.
Di lokasi yang tengah dibangun hotel sekarang ini, ada di zona penyangga seluas 1,7 hektare selebihnya di zona manfaat 0,3 hektare. Selanjutnya, Kelian Purwa Ngurah Arsana menyerahkan aspirasi Desa Adat Bugbug dalam satu berkas kepada Wakil Ketua DPRD I Nengah Sumardi. "Saya terima aspirasi ini, saya mengapresiasi krama Desa Adat Bugbug yang datang dengan tertib," jelas I Nengah Sumardi.
Anggota DPRD dari Desa Bugbug I Komang Mustika Jaya menyapa krama yang datang. "Kami juga menerima aspirasi itu, mengenai riak-riak di Desa Adat Bugbug, semuanya telah ada awig-awig mengatur, Mulai dari ngadegang kelian desa adat sesuai awig-awig, semua pembangunan telah berjalan baik," jelas Mustika Jaya asal Banjar Adat Dukuh Tengah, dari Fraksi Golkar.
Anggota dari Desa Bugbug I Nengah Suparta juga sepakat mencari solusi terkait kesalahpahaman yang terjadi. "Saya juga mendukung pembangunan di Desa Adat Bugbug," jelas I Nengah Suparta, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, yang berasal dari Banjar Samuh. Selanjutnya massa meninggalkan acara dengan tertib.7k16
1
Komentar