Kejari Jembrana Geledah Kantor Perhubungan
Tim menyita sebanyak 28 berkas di Bidang Perhubungan dan 6 karung penuh berisi sobekan karcis yang sudah terpakai di Kantor Terminal Manuver Gilimanuk.
NEGARA, NusaBali
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana menggeledah kantor Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembarana dan Kantor Terminal Manuver Gilimanuk, Selasa (20/6). Penggeledahan sekaligus penyitaan sejumlah berkas ini berkaaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Pidsus Kejari Jembrana Made Pasek Budiawan dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana Putu Eka Sabana Putra bersama empat orang anggota Pidsus tiba di kantor Dinas PKP Jembrana sekitar pukul 10.00 Wita. Rombongan dari Kejari Jembrana ini diterima Kepala Dinas PKP Jembrana I Made Dwi Maharimbawa serta Kepala Bidang Perhubungan I Gusti Agung Kade Oka Diputra. Setelah menyerahkan surat tugas, tim langsung melakukan penggeledahan di ruangan Bidang Perhubungan. Penggeledahan berlangsung selama tiga jam atau sampai pukul 13.00 Wita. Tim menyita sebanyak 28 berkas.
Selain di Bidang Perhubungan Dinas PKP Jembrana, dalam waktu bersamaan Kasi Intel Kejari Jembrana Aryo Dewanto dan dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jembrana Hanif menggeledah Kantor Terminal Manuver Gilimanuk. Tim menyita ratusan ribu lembar sisa karcis tahun 2016, tiga lembar catatan penggunaan karcis, dan 6 karung penuh berisi sobekan karcis yang sudah terpakai.
Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan mengatakan, penggeledahan sekaligus penyitaan sejumlah berkas berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Terminal manuver Gilimanuk tahun 2016. Posisi kasus saat ini sudah masuk tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka. “Kami masih mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga kami lakukan penggeledahan hari ini,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas PKP Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa mengakui penggeledahan sekaligus penyitaan sejumlah berkas di kantornya. Pihaknya tidak menghambat aparat hukum melakukan tugas sesuai tupoksinya. “Tadi yang digeledah hanya di Bidang Perhubungan, ada beberapa berkas disita,” ujar Dwi Maharimbawa.
Dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016 mencuat berdasar ketidaksesuaian nilai pendapatan ke kas daerah dengan karcis yang telah digunakan, selisihnya mencapai ratusan juta rupiah. Sebelumnya, pengelolaan retribusi Terminal Manuver Gilimanuk dipegang Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana sampai tahun 2015.
Mengingat Perusda Jembrana tak pernah mencapai target pendapatan tRp 1,9 miliar, akhirnya pengelolaannya dialihkan ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi mulai tahun 2015. Mulai tahun 2017, akibat penyesuain OPD, Perhubungan digabung dengan Dinas Kelauatan dan Perikanan. *ode
Kasi Pidsus Kejari Jembrana Made Pasek Budiawan dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana Putu Eka Sabana Putra bersama empat orang anggota Pidsus tiba di kantor Dinas PKP Jembrana sekitar pukul 10.00 Wita. Rombongan dari Kejari Jembrana ini diterima Kepala Dinas PKP Jembrana I Made Dwi Maharimbawa serta Kepala Bidang Perhubungan I Gusti Agung Kade Oka Diputra. Setelah menyerahkan surat tugas, tim langsung melakukan penggeledahan di ruangan Bidang Perhubungan. Penggeledahan berlangsung selama tiga jam atau sampai pukul 13.00 Wita. Tim menyita sebanyak 28 berkas.
Selain di Bidang Perhubungan Dinas PKP Jembrana, dalam waktu bersamaan Kasi Intel Kejari Jembrana Aryo Dewanto dan dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jembrana Hanif menggeledah Kantor Terminal Manuver Gilimanuk. Tim menyita ratusan ribu lembar sisa karcis tahun 2016, tiga lembar catatan penggunaan karcis, dan 6 karung penuh berisi sobekan karcis yang sudah terpakai.
Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan mengatakan, penggeledahan sekaligus penyitaan sejumlah berkas berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Terminal manuver Gilimanuk tahun 2016. Posisi kasus saat ini sudah masuk tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka. “Kami masih mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga kami lakukan penggeledahan hari ini,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas PKP Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa mengakui penggeledahan sekaligus penyitaan sejumlah berkas di kantornya. Pihaknya tidak menghambat aparat hukum melakukan tugas sesuai tupoksinya. “Tadi yang digeledah hanya di Bidang Perhubungan, ada beberapa berkas disita,” ujar Dwi Maharimbawa.
Dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016 mencuat berdasar ketidaksesuaian nilai pendapatan ke kas daerah dengan karcis yang telah digunakan, selisihnya mencapai ratusan juta rupiah. Sebelumnya, pengelolaan retribusi Terminal Manuver Gilimanuk dipegang Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana sampai tahun 2015.
Mengingat Perusda Jembrana tak pernah mencapai target pendapatan tRp 1,9 miliar, akhirnya pengelolaannya dialihkan ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi mulai tahun 2015. Mulai tahun 2017, akibat penyesuain OPD, Perhubungan digabung dengan Dinas Kelauatan dan Perikanan. *ode
1
Komentar