Mantan Terpidana, Bacaleg Hanura Terancam TMS
SINGARAJA, NusaBali - Salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Buleleng dari Partai Hanura Mohamad Ashari terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini akibat Mantan Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak yang dipasang DPC Hanura di Daerah Pemilihan (Dapil) Gerokgak ini pernah tersangkut kasus korupsi pada tahun 2019 silam.
Meskipun sudah bebas pada tahun 2020 lalu, namun ancaman hukuman yang dikenakan di atas 5 tahun membuatnya harus menunggu minimal 5 tahun untuk dapat mencalonkan diri sebagai legislatif. Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, ditemui di sela-sela hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, Minggu (9/7) mengungkapkan hingga kemarin Partai Hanura masih memasang Bacaleg Ashari.
Hasil verifikasi berkas bacaleg yang telah dilakukan KPU Buleleng dan meneliti surat keterangan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang bersangkutan dikenakan ancaman penjara minimal 1 tahun sampai 20 tahun. Sehingga tidak diperbolehkan untuk nyaleg.
"Ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khusus bacaleg yang pernah terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih tidak bisa mencalonkan diri. Aturannya harus jeda dulu 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa hukuman. Kalau ancaman hukuman di bawah 5 tahun itu tidak masalah," terang Dudhi.
Terkait hal ini KPU Buleleng segera akan berkoordinasi dengan Partai Hanura Buleleng untuk dapat memperhatikan persyaratan tersebut. Hanura yang sudah hadir untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg masih memasang Mohamad Ashari. "Setelah hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sudah ada nanti kami akan sampaikan kembali. Sesuai aturan kemungkinan bacaleg itu jadi TMS," imbuh Dudhi.
Foto: Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. -LILIK
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Ketua DPC Hanura Buleleng, Gede Wisnaya Wisna mengatakan Partai Hanura masih tetap dengan komitmennya mengusung bacaleg Mohamad Ashari. Dia mengaku masih menunggu proses verifikasi dari KPU.
"KPU belum menyatakan TMS. Kami berharap tetap Ashari menjadi calon. Karena yang bersangkutan tetap ingin maju. Kami juga di partai tidak pernah berpikir karena masa lalunya akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat. Itu tidak akan berpengaruh. Teman di dapil lain juga sudah memahami," ucap Wisnaya yang kini duduk sebagai anggota DPRD Buleleng ini.
Alasan lain yang membuat Hanura Buleleng tetap kokoh mempertahankan Ashari karena melihat peluang dan potensi perolehan kursi. Hanura meyakini Ashari sebagai salah satu bacaleg kuat untuk dapat mendongkrak perolehan kursi Hanura, terutama di dapil Gerokgak.
"Kita tahu bersama saat dalam Lapas pun yang bersangkutan masih bisa menang dalam pemilihan perbekel. Artinya dukungan dan kepercayaan masyarakat masih tinggi terhadapnya. Itu yang membuat kami yakin," terang politisi asal Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.
Namun jika menghadapi kenyataan terburuk dan dinyatakan TMS, Partai Hanura Buleleng sudah menyiapkan langkah lain. Salah satunya menyiapkan bacaleg pengganti yang memiliki potensi yang menyamai Ashari.
Di sisi lain proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada hari terakhir, Minggu kemarin hingga pukul 14.50 Wita sudah ada 8 dari 17 parpol peserta pemilu yang datang ke KPU Buleleng. Pengajuan perbaikan akan dibuka hingga pukul 23.59 Wita, semalam. Selanjutnya berkas perbaikan parpol akan diverifikasi kembali pada Senin (10/7) hingga Minggu (6/8) mendatang.
Berkas perbaikan yang diserahkan parpol berbentuk hard copy. Sedangkan soft copynya diupload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Beberapa kelengkapan berkas yang dilengkapi parpol di antaranya legalisir ijazah, surat keterangan pengadilan, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah. 7 k23
1
Komentar