Hujan Deras Hambat Pembongkaran Tower Bodong
MANGUPURA, NusaBali - Hujan deras yang terjadi belakangan ini menghambat jalannya pembongkaran tower atau menara telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri tanpa izin alias bodong.
Untuk pembongkaran tahap I sudah dinyatakan selesai, begitu juga tahap II. Saat ini tinggal menyelesaikan pembongkaran tahap III yang jumlahnya ada sekitar 40 tower.
"Tahap I sudah selesai semua. Tahap II secara fisik sudah dibongkar semua, tinggal pengangkutan sisa-sisa bongkaran dan pembersihan di lokasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung IGAK Suryanegara, Minggu (9/7).
Untuk pembongkaran tahap III, lanjut birokrat asal Denpasar ini dari 40 tower yang akan dibongkar baru 3 yang bisa dikerjakan, itu pun baru 1 tower yang sudah selesai 100 persen. Sedangkan 2 tower lagi masih dalam proses pembongkaran.
"Tahap III baru bisa 3 tower, 1 yang sudah selesai 100 persen, yang 2 lagi masih 50 persen, masih terus berproses," katanya.
Suryanegara mengakui hujan deras disertai angin cukup kencang yang terjadi belakangan ini menghambat proses pembongkaran tower. Para pekerja harus ekstra waspada, lantaran proses pembongkaran tower terutama yang berukuran besar harus menggunakan alat berat. "Terhambat hujan terus dari kemarin, baru hari ini (kemarin) bisa kerja lagi," ucapnya.
Walau begitu, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini menegaskan, target pembongkaran tower khusus tahap III akan selesai tepat waktu.
Untuk diketahui, pembongkaran tower bodong di Gumi Keris diawali sejak April 2023. Pada tahap I sebanyak 38 tower ditertibkan berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tertanggal 6 April 2023. Puluhan tower yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Pembongkaran tower mulai dilakukan, Senin (10/4). Dalam proses pembongkaran itu turut disaksikan langsung Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. Hadir mendampingi Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kadis Kominfo Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra, Kadis PUPR Ida Bagus Surya Suamba, Kadis PMPTSP Agus Aryawan, Kadis LHK I Wayan Puja, Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta.
"Ini akan kami lakukan secara konsisten. Jika ditemukan bangunan tower yang tidak memiliki izin, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran," tegas Adi Arnawa kala itu.
Setelah mengeksekusi 38 menara telekomunikasi alias tower tak berizin, Pemkab Badung kembali melakukan eksekusi tower bodong tahap II. Hal ini menyusul terbitnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023. Total ada 31 tower bodong, di mana sebagian besar monopole.
Sedangkan untuk pembongkaran tower bodong tahap III saat ini masih sedang berproses. Total ada sebanyak 40 tower. 7 ind
1
Komentar