Santunan Penunggu Pasien Tak Berlaku Surut
Peraturan Bupati belum diteken, tetapi sudah ada penunggu pasien yang mengajukan klaim santunan. Besar santunan Rp 400 ribu per hari.
MANGUPURA, NusaBali
Klaim santunan untuk penunggu pasien yang terlanjur masuk ke Pemkab Badung terancam tidak cair. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung menegaskan, kebijakan ini tidak akan berlaku surut. Sementara saat ini Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pemberian santunan belum disahkan.
“Memang sudah ada yang mengajukan klaim, ada tiga warga sampai saat ini. Makanya nanti akan kami lihat dulu kelengkapan persyaratannya,” kata Kepala Dinas Sosial Badung I Ketut Sudarsana, Selasa (20/6). “Untuk yang sudah mengajukan klaim, nanti kami laporkan ke Bupati, apakah akan ada bantuan atau bagaimana di luar Perbup tersebut,” katanya.
Apakah kebijakan ini akan berlaku surut? “Tidak berlaku surut. Jadi dipastikan program ini akan bisa diterapkan setelah peraturan ditetapkan. Tapi itu pun juga menunggu pengesahan anggaran di APBD Perubahan 2017,” jelas mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Badung, itu.
Dikatakannya, pemerintah sudah melakukan pembahasan. Hasilnya, masyarakat yang menggunakan fasilitas kelas III di rumah sakit pemerintah di Badung akan diutamakan, karena hal ini merupakan bantuan sosial.
Sementara untuk persyaratan dan mekanisme, sebagaimana tertuang dalam draf Perbup, untuk penerima santunan penunggu pasien ini harus berada dalam satu kartu keluarga (KK) dan tentunya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Badung. Kemudian menyertakan surat keterangan rawat inap dan syarat minimal opname tiga hari. “Untuk syarat tidak berubah, yang mendasar kan harus berada dalam satu KK dan memiliki KTP Badung,” imbuhnya.
Mengenai besaran santunan sudah disepakati sebesar Rp 400 ribu per hari. “Ini sudah disepakati nilainya Rp 400 ribu,” tegas Sudarsana. Menurutnya, meskipun nanti pengajuan klaimnya satu atau dua bulan, tetap akan mendapat santunan maksimal Rp 5 juta.
Sudarsana menambahkan, regulasi terkait santunan penunggu pasien masih dikonsultasikan ke Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yakni Kejari Denpasar. *asa
Klaim santunan untuk penunggu pasien yang terlanjur masuk ke Pemkab Badung terancam tidak cair. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung menegaskan, kebijakan ini tidak akan berlaku surut. Sementara saat ini Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pemberian santunan belum disahkan.
“Memang sudah ada yang mengajukan klaim, ada tiga warga sampai saat ini. Makanya nanti akan kami lihat dulu kelengkapan persyaratannya,” kata Kepala Dinas Sosial Badung I Ketut Sudarsana, Selasa (20/6). “Untuk yang sudah mengajukan klaim, nanti kami laporkan ke Bupati, apakah akan ada bantuan atau bagaimana di luar Perbup tersebut,” katanya.
Apakah kebijakan ini akan berlaku surut? “Tidak berlaku surut. Jadi dipastikan program ini akan bisa diterapkan setelah peraturan ditetapkan. Tapi itu pun juga menunggu pengesahan anggaran di APBD Perubahan 2017,” jelas mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Badung, itu.
Dikatakannya, pemerintah sudah melakukan pembahasan. Hasilnya, masyarakat yang menggunakan fasilitas kelas III di rumah sakit pemerintah di Badung akan diutamakan, karena hal ini merupakan bantuan sosial.
Sementara untuk persyaratan dan mekanisme, sebagaimana tertuang dalam draf Perbup, untuk penerima santunan penunggu pasien ini harus berada dalam satu kartu keluarga (KK) dan tentunya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Badung. Kemudian menyertakan surat keterangan rawat inap dan syarat minimal opname tiga hari. “Untuk syarat tidak berubah, yang mendasar kan harus berada dalam satu KK dan memiliki KTP Badung,” imbuhnya.
Mengenai besaran santunan sudah disepakati sebesar Rp 400 ribu per hari. “Ini sudah disepakati nilainya Rp 400 ribu,” tegas Sudarsana. Menurutnya, meskipun nanti pengajuan klaimnya satu atau dua bulan, tetap akan mendapat santunan maksimal Rp 5 juta.
Sudarsana menambahkan, regulasi terkait santunan penunggu pasien masih dikonsultasikan ke Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yakni Kejari Denpasar. *asa
1
Komentar