nusabali

Pemkot Tutup Sementara Akasaka

  • www.nusabali.com-pemkot-tutup-sementara-akasaka

Jika nantinya pihak Akasaka dinyatakan bersalah atau terlibat dalam kasus ini sesuai putusan pengadilan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penutupan secara permanen dan pencabutan izin.

Sambil Menunggu Putusan di Pengadilan

DENPASAR, NusaBali
Pasca penggerebekan yang dilakukan Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri pada Senin (6/6) lalu dan menyita 19.000 butir ekstasi, Akasaka Club langsung ditutup pihak kepolisian. Nah, kini pihak Pemerintah Kota Denpasar juga akan resmi melakukan penghentian sementara operasional klub malam terbesar di Denpasar tersebut sambil menunggu proses di kepolisian dan pengadilan.

"Pokoknya segera, kemungkinan sebelum hari raya (Lebaran) ini kita akan lakukan penutupan. Memang dari kepolisian sudah menutup, namun kami yang menaungi di Denpasar secara administratifnya yang belum. Maka dari itu segera kita akan lakukan penutupan sementara selama proses di kepolisian dan pengadilan masih berlangsung," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar IB Rahoela, Selasa (20/6).

Dijelaskan Rahoela, keputusan Pemkot menutup sementara Akasaka setelah dari pihak Polda Bali melayangkan surat rekomendasi agar dilakukan penutupan Akasaka yang kini pemiliknya masih dalam proses penyidikan. “Setelah dikaji melalui perda yang ada, akhirnya Pemkot Denpasar memutuskan resmi menutup sementara Akasaka yang memang izinnya berasal dari Dinas Pendapatan Daerah,” ujarnya.

Dikatakan Rahoela, penutupan sementara klub malam yang berlokasi di Simpang Enam Teuku Umar, Denpasar ini, mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 11 tahun 2001 tentang Rekreasi dan Hiburan Umum.

Rahoela menegaskan dalam kasus Akasaka ini ada dua hal yang menjadi pertimbangan Pemkot Denpasar untuk melakukan penutupan yakni, kasus Narkoba dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga itu jelas sudah melanggar ketentuan.

“Walikota Denpasar IB Dharmawijaya Mantra sangat mendukung adanya tindakan yang dilakukan kepolisian karena menyangkut tiga hal yang menjadi masalah nasional saat ini yakni, Narkoba, Korupsi, dan Radikalisme, sehingga sudah barang tentu Pemkot Denpasar harus mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini. Salah satunya dengan menutup sementara Akasaka sampai ada putusan dari pengadilan," tegasnya.

Bahkan, kata Rahoela, jika nantinya pihak Akasaka dinyatakan bersalah atau terlibat dalam kasus ini sesuai putusan pengadilan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penutupan secara permanen dan pencabutan izin. "Tentu jika tidak terbukti ya kami tidak akan menutupnya secara permanen. Tapi ketika sudah terbukti, izin yang dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal juga bisa dicabut kembali," tandasnya.

Sementara itu, Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra saat dikonfirmasi terkait Pemkot Denpasar yang akan menutup sementara Akasaka, menyatakan sudah menyerahkan penanganannya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang. "Itu sudah diproses oleh OPD terkait. Jadi untuk kelanjutannya semua sudah diproses, nanti bisa dikonfirmasi ke sana," ucapnya singkat ditemui disela pelantikan pejabat eselon II Pemkot Denpasar, kemarin. *cr63

Komentar