nusabali

Sekjen PDIP: Juli-Agustus Periode Godok Nama Cawapres

  • www.nusabali.com-sekjen-pdip-juli-agustus-periode-godok-nama-cawapres

JAKARTA, NusaBali - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut Juli sampai dengan Agustus 2023 merupakan periode menggodok nama-nama bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.

Hasto meminta publik menanti, karena Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri masih menunggu momen yang tepat untuk memilih pasangan Ganjar.

“Kami baru April (mengumumkan bacapres). Jadi masih digodok (nama-nama bacawapres), dilakukan pendalaman, tetapi pasti akan diambil keputusan. Jadi, Juli, Agustus adalah bulan penggodokan, pematangan siapa yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo. Kita tunggu saja nanti dari Ibu Megawati Soekarnoputri. Nanti kita lihat momentum yang tepat, tetapi selalu ada kejutan kan. Buktinya Ibu Megawati pada 21 April langsung mengambil keputusan,” kata Hasto di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar di Jakarta, Sabtu (8/7).

Dia menjelaskan momen yang tepat menjadi poin krusial dalam mengumumkan nama bakal cawapres, karena itu dapat membantu meningkatkan elektabilitas pasangan bacapres-bacawapres yang diusung oleh PDI Perjuangan.

Menurut Hasto, momen yang tepat tersebut terlihat saat Megawati pada 21 April 2023 mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden yang diusung oleh PDIP untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Megawati Soekarnoputri pada 30 April 2023 menyebut dia mengantongi 10 nama untuk bakal calon wakil presiden. Namun sampai saat ini, Ketua Umum PDIP itu belum mengumumkan 10 nama tersebut.

“Ini kereta saya sudah banyak yang mau naik. Jadi tunggu saja. Banyak kok, saya punya di sini 10 atau berapa, nanti mengerucut sendiri oleh pikiran saya,” kata Megawati saat pertemuan dengan PPP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada 30 April 2023.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. 7 ant

Komentar