Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Dinyatakan Gugur
SINGARAJA, NusaBali - Tersangka kasus pengeroyokan Komang Anugrah Wirananda, 23, di Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan / Kabupaten Buleleng mengajukan praperadilan.
Praperadilan itu telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hasilnya, praperadilan Wiranada dinyatakan gugur. "Permohonan praperadilan telah dinyatakan gugur," kata juru bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, Senin (10/7).
Ia menambahkan, permohonan praperadilan diputus gugur karena sudah masuk pokok perkara. "Gugur karena sudah masuk tahap persidangan," imbuhnya.
Permohonan praperadilan itu diajukan Wiranada, Rabu (15/7) lalu, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Sgr, lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Dalam putusan kemarin, permohonan praperadilan dinyatakan gugur karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun perkara penganiayaan ini telah bergulir di persidangan, sejak Selasa (27/6) dan memasuki agenda pembuktian JPU, pada Rabu (12/7). Wiranda didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Putu Suarsana bersama saudaranya, I Kadek Angga Satya Pardidinata. Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (4/1) lalu. Berawal dari cekcok antara korban dengan Nyoman Supardi yang merupakan orangtua kandung kedua terdakwa di pinggir jalan. Kedua terdakwa pun tersulut emosi pada korban.
Terdakwa Kadek Angga lalu menendang perut korban dua kali. Kemudian terdakwa Wirananda memukul wajah korban hingga hidungnya berdarah
Peristiwa penganiayaan ini lalu dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya Kadek Angga dan Wiranada ditetapkan tersangka penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. Kasus ini pun dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan kini bergulir di persidangan. 7mzk
1
Komentar