Tolak Turun Kelas, Wirya Terancam 'Parkir'
Incumbent DPRD Bali yang Pencalegannya Masih Gabeng
Kalau menolak, apalagi tidak melengkapi persyaratan calon maka KPU akan menyatakan TMS, partai kemudian bisa melakukan pergantian caleg itu.
TABANAN, NusaBali
Kejelasan pencalegan politisi Golkar I Nyoman Wirya di internal partainya masih gabeng (tidak jelas). Sampai saat ini dia masih menunggu keputusan DPP Golkar. Namun secara tegas Nyoman Wirya tetap menolak didaftarkan maju sebagai caleg DPRD Tabanan di Pemilu 2024 alias turun kelas, sebab saat dia adalah anggota DPRD Provinsi Bali. Aksi ogah-nya Wirya menerima pencalegan di DPRD kabupaten ini ditanggapi santai DPD I Golkar Bali. Bahkan jika tetap menolak, Wirya terancam akan diparkir alias digantikan calon lain.
Sebelumnya, sebagai anggota DPRD Bali dari dapil Tabanan atau berstatus incumbent, Wirya tak didaftarkan sebagai Bacaleg DPRD Bali. Kabarnya dia justru diplot sebagai Bacaleg DPRD Tabanan alias turun kelas. Hanya saja saat pendaftaran Bacaleg DPRD Tabanan ke KPU Tabanan pada, Minggu (14/5) lalu nama Wirya tak didaftarkan juga sebagai Bacaleg DPRD Tabanan.
"Dari Tabanan nama saya diusulkan maju ke Provinsi Bali, tapi dari provinsi nama saya diganti. Dan saya sudah menyatakan tidak bersedia dicalonkan di kabupaten dengan segala pertimbangan. Salah satunya saya sudah 3 periode di DPRD provinsi dan sekaligus satu-satunya incumbent, masak yang sudah jadi tidak didaftarkan," kata Wirya ketika dikonfirmasi, Senin (10/7).
Dengan kondisi tersebut politisi asal Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini masih menunggu keputusan DPP karena SK (surat keputusan) penentu itu adalah DPP Golkar. Lagi pula sejauh ini, Wirya mengaku belum diberikan tembusan siapa yang menggantikan.
Bahkan kata Wirya jika memang dirinya diganti, penggantinya jelas harus lebih baik. Apakah itu mantan kepala dinas ataupun mantan bupati. "Ya kalau mengganti dengan sekadarnya kan sama dengan mengorbankan partai. Jadi masih menunggu dulu. Sekarang juga lagi ada waktu pencermatan di KPU. DPP juga belum mengoreksi. Nanti juga ada evaluasi," tegas Ketua DPD II Golkar Tabanan ini.
DPD I Golkar Bali pun memberikan tanggapan atas penolakan Ketua DPD II Golkar Tabanan I Nyoman Wirya untuk dicalonkan di DPRD Tabanan. Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD I Golkar Bali Dewa Made Suamba Negara dihubungi NusaBali, Selasa (11/7) sore mengatakan Wirya bisa 'diparkir' alias diganti kandidat lain kalau tidak bersedia dan tidak melengkapi persyaratan calon.
"Tidak boleh seorang kader itu menolak ketika partai sudah menetapkan dan ada keputusan tentang pencalegan saat pemilu, baik dicalegkan di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat," ujar Suamba Negara. Kata dia, ketika ditugaskan partai untuk tarung di pencalegan seorang kader harus tunduk keputusan partai. Karena menurut Suamba Negara, penetapan kader sebagai caleg sudah berdasarkan pertimbangan melalui peraturan organisasi dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis Partai Golkar. "Seorang kader akan diplot di pencalegan itu berdasarkan kriteria dan PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela)," tegas politisi asal Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini.
Suamba Negara secara tegas juga mengatakan, jika nanti Wirya tetap menolak tarung di DPRD Tabanan maka akan ada konsekuensinya. Apalagi menolak menyerahkan atau melengkapi persyaratan/dokumen caleg. "Kalau menolak, apalagi tidak melengkapi persyaratan sebagai calon maka KPU akan menyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Nah, partai bisa melakukan pergantian caleg yang TMS dengan kandidat lain," ujar mantan Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali periode 2004-2009 ini.
Sementara Ketua DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry secara terpisah menyebutkan dalam urusan pencalegan, induk partai sudah membuat kajian komprehensif terhadap si caleg. "Dengan dasar kajian itu bertujuan tercapainya target suara, berjalannya sistem kaderisasi kader dan ditegakkannya peraturan organisasi. Semuanya diukur dengan PDLT kader," ujar Wakil Ketua DPRD Bali ini.
Namun demikian, terkait kasus penolakan Wirya sebagai caleg DPRD Tabanan, semuanya akan difinalisasi sampai dengan ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) di KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota. "Nanti akan ada evaluasi ketika dilaksanakan penetapan DCT ," tegas politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini. 7 des, nat
1
Komentar