Dua Staf Hotel Digerebek saat Tempel Shabu
MANGUPURA, NusaBali - Dua karyawan salah satu hotel di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung berinisial I Kadek AS, 29 dan I Kadek ALM, 20 diringkus aparat Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (4/7).
Keduanya diringkus saat sedang tempel narkoba di Jalan Bandara Ngurah Rai, Gang Teratai I, Kuta, Badung. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,10 gram.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dalam keterangan persnya, Selasa (11/7) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menerima informasi itu anggota Satnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penyidikan hingga dilakukan penangkapan.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Bandara Ngurah Rai sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka," ungkap Kapolres AKBP Wikarniti.
"Barang bukti dari pelaku Kadek AS ditemukan pipet dari dalam saku kanan celana panjang warna hitam yang dikenakannya. Di dalam pipet itu berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto," ungkapnya.
Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli di wilayah Sesetan Denpasar Selatan seharga Rp 200.000. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar