Maling Tas di Bandara, Duo Aljazair Divonis 1,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada dua warga Aljazair, Hamou Redhouane, 49 dan Abdel Hafid Bouadjadja, 28, yang didakwa melakukan pencurian di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Putusan majelis hakim PN Denpasar diketuai Ayu Sidariasih tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Irlanda yakni hukuman 2 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim Sudariasih menyatakan sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan korban sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," ujar hakim Sudariasih pada Selasa (11/7).
Terungkap dalam persidangan, pencurian dilakukan kedua terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung, Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 Wita.
Saat itu, terdakwa melihat tas jinjing Dinda Karin Daniswari (saksi) di atas troli. Sambil lihat lihat situasi dirasa aman, terdakwa Hamou langsung mengambil dan menguras isinya. Dari aksi kedua ini, terdakwa hanya berhasil mengambil pasport, 6 kartu ATM dan kartu identitas milik saksi.
Oleh Hamou barang milik korban diserahkan pada Abdel sedangkan barang lainnya dibuang di saluran air dekat parkiran mobil Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di parkiran bandara, kedua terdakwa kembali beraksi dengan mengambil tas milik Leila
Simone Gbelia yang diletakkan di troli. Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa Abdel mengajak saksi ngobrol. Sementara terdakwa Hamou melancarkan aksinya. Akibat aksi kedua terdakwa saksi Dinda mengalami kerugian Rp 2,7 juta. Kemudian Saksi Sviatoslav sekitar Rp 15 juta, dan Leila Simone Gbelia sekitar Rp 114 juta. 7 rez
Komentar