Parpol Masih Diberi Kesempatan Perbaikan Dokumen hingga 16 Juli 2023
DENPASAR, NusaBali.com - Tenggat waktu perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) pada 9 Juli 2023 bukan berarti menjadi deadline pamungkas bagi partai politik (parpol). Parpol peserta Pemilu masih diberi kelonggaran memperbaiki dokumen hingga Minggu (16/7/2023).
Konsekuensinya, verifikasi administrasi (vermin) dokumen perbaikan parpol yang sudah diserahkan hingga Minggu (9/7/2023) ikut mundur menjadi setelah tanggal 16 Juli 2023.
Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 701.PL.01.4-SD/05/2023 kepada parpol peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023, KPU RI memutuskan memberikan kelonggaran itu. Poin ketiga di dalam surat berbunyi, parpol diperkenankan mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan yang dirasa berpotensi salah atau ada pencalonan ganda.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu. KPU Bali pun sudah mengumpulkan perwakilan parpol melalui telekonferensi untuk membahas detail tindak lanjut kebijakan KPU RI tersebut.
"Kami sudah mengumpulkan parpol. Mereka sudah mulai berkonsultasi apa-apa saja yang boleh diperbaiki. Saya berharap tidak lagi (pengajuan kembali) dilakukan pada tanggal terakhir," tutur Lidartawan dijumpai di Kantor KPU Bali, Rabu (12/7/2023) siang.*rat
Komentar