Beragam Alasan, Empat Warga Negara Jepang Ajukan Permohonan Menjadi WNI
DENPASAR, NusaBali.com - Sebanyak empat warga negara Jepang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka juga sudah melakukan sidang pewarganegaraan bertempat di Ruang Sahadewa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada Rabu (12/7/2023).
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan keempat Warga Negara Jepang itu berkeinginan untuk menjadi WNI dengan berbagai alasan.
Seperti halnya, I Putu Bayu Hikaru Tomita, merupakan Warga Negara Jepang yang mendapat kesempatan pertama kali melakukan sidang pewarganegaraan. Bayu Hikaru diinformasikan lahir di Kota Denpasar dari ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Jepang.
Namun, saat ini Bayu masih berstatus sebagai pelajar. Pria berumur 23 tahun itu pun menyebutkan lebih memilih menjadi WNI karena masyarakat Indonesia ramah-ramah.
Sementara, sidang kedua diikuti oleh Ida Ayu Manik Sumire. Wanita yang lahir dari ayah berkewarganegaraan Indonesia dengan ibu berkewarganegaraan Jepang itu memiliki usaha kafe yang dirintisnya bersama sang suami.
Sementara, sidang kedua diikuti oleh Ida Ayu Manik Sumire. Wanita yang lahir dari ayah berkewarganegaraan Indonesia dengan ibu berkewarganegaraan Jepang itu memiliki usaha kafe yang dirintisnya bersama sang suami.
Manik lahir di Gianyar dan telah menikah dan memiliki suami berkewarganegaraan Indonesia. Wanita berusia 28 tahun itu menyampaikan baru mengajukan permohonan kewarganegaan setelah melihat pengumuman di jalan raya yang dipasang oleh Kanwil Kemenkumham Bali.
“Lalu, WNA ketiga yang mengikuti sidang adalah Ida Bagus Semara Jaya Shion yang merupakan adik kandung dari Ida Ayu Manik Sumire. Ia juga lahir di Gianyar yang kini berusia 20 tahun. Dia masih berstatus sebagai mahasiswa disalah satu kampus swasta di Bali. Semara mengatakan ingin menjadi WNI karena merasa hidup di Indonesia lebih nyaman dan agar bisa hidup menetap di Indonesia,” tambahnya.
Kemudian, WNA terakhir yang mengikuti sidang adalah Anak Agung Gede Agung Rama Hayato, lahir di Gianyar yang kini berusia 21 tahun.
“Lalu, WNA ketiga yang mengikuti sidang adalah Ida Bagus Semara Jaya Shion yang merupakan adik kandung dari Ida Ayu Manik Sumire. Ia juga lahir di Gianyar yang kini berusia 20 tahun. Dia masih berstatus sebagai mahasiswa disalah satu kampus swasta di Bali. Semara mengatakan ingin menjadi WNI karena merasa hidup di Indonesia lebih nyaman dan agar bisa hidup menetap di Indonesia,” tambahnya.
Kemudian, WNA terakhir yang mengikuti sidang adalah Anak Agung Gede Agung Rama Hayato, lahir di Gianyar yang kini berusia 21 tahun.
Diinformasikan bahwa ayahnya berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Jepang. Rama yang kini tinggal dengan ibunya tersebut masih berstatus sebagai pelajar.
Dalam sidang pewarganegaraan, Anggiat menuturkan tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. Keempat WNA tersebut pun disebutkannya dapat menjawab pertanyaan dengan cukup baik.
“Secara formil keempat WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaan diteruskan ke pusat,” ungkapnya.
Proses sidang pewarganegaraan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Bali, Alexander Palti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wayan Redana, serta dihadiri oleh anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Anggiat juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, Permohonan Pewarganegaraan dapat diajukan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 8, melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. *ris
Dalam sidang pewarganegaraan, Anggiat menuturkan tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. Keempat WNA tersebut pun disebutkannya dapat menjawab pertanyaan dengan cukup baik.
“Secara formil keempat WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaan diteruskan ke pusat,” ungkapnya.
Proses sidang pewarganegaraan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Bali, Alexander Palti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wayan Redana, serta dihadiri oleh anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Anggiat juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, Permohonan Pewarganegaraan dapat diajukan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 8, melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. *ris
1
Komentar