4 WNA Jepang Ajukan Permohonan Jadi WNI
Masyarakat Indonesia Dinilai Ramah dan Baik
Dalam sidang pewarganegaraan, tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya terkait wawasan kewarganegaraan.
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Menariknya, alasan pilih pindah kewarganegaraan keempat warga Jepang itu karena menilai masyarakat Indonesia sangat ramah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, permohonan pindah kewarganegaraan dapat diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 8, melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. "Maka sesuai peraturan itu, 4 WNA Jepang mengajukan permohonan kewarganegaraan untuk menjadi WNI," jelasnya, Rabu (12/7) sore.
Adapun 4 WNA Jepang yang mengajukan permohonan kewarganegaraan itu masing-masing I Putu Bayu Hikaru Tomita, Ida Ayu Manik Sumire, Ida Bagus Semara Jaya Shion dan Anak Agung Gede Agung Rama Hayato. Dalam sidang pewarganegaraan, tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal. Dalam sidang itu dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Bali Alexander Palti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wayan Redana, anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.
"Keempat WNA tersebut dapat menjawab pertanyaan dengan cukup baik. Secara formil keempat WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan diteruskan ke pusat," kata Anggiat.
Anggiat lanjut menjelaskan, I Putu Bayu Hikaru Tomita mendapat kesempatan pertama kali melakukan sidang pewarganegaraan. Lahir di Denpasar dari ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Jepang, Bayu kini masih berstatus sebagai pelajar. Pria yang lahir 23 tahun lalu tersebut mengatakan lebih memilih menjadi WNI karena masyarakat Indonesia ramah-ramah.
Kemudian, WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan lainnya Anak Agung Gede Agung Rama Hayato. Pria yang berumur 21 tahun tersebut lahir di Gianyar dari seorang ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Jepang. Rama yang kini tinggal dengan ibunya tersebut masih berstatus sebagai pelajar. "Jadi mereka memilih untuk jadi WNI karena menilai masyarakat Indonesia dan Bali khususnya sangat ramah," jelas Anggiat.
Kemudian, sidang lainnya diikuti oleh Ida Ayu Manik Sumire. Wanita yang lahir dari ayah berkewarganegaraan Indonesia dengan ibu berkewarganegaraan Jepang ini memiliki usaha cafe yang dirintisnya bersama suami. Manik lahir di Gianyar, 28 tahun lalu ini telah menikah dan memiliki suami berkewarganegaraan Indonesia.
Selanjutnya, WNA keempat yang mengikuti sidang adalah Ida Bagus Semara Jaya Shion yang merupakan adik kandung dari Ida Ayu Manik Sumire. Semara lahir di Gianyar dan kini umurnya 20 tahun. Adapun Semara masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta di Bali. Semara mengatakan ingin menjadi WNI karena merasa hidup di Indonesia lebih nyaman dan agar bisa hidup menetap di Indonesia.
"Semuanya memilih jadi WNI karena kecintaan terhadap Indonesia," kata Anggiat. 7 dar
Komentar