Rusak Mobnas Polisi, Bule AS Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Setelah kurang lebih 26 hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, akhirnya WNA perusak mobil dinas (mobnas) polisi berinisial TCFJR, 44, dideportasi oleh petugas melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Selasa (11/7) malam.
Selain dideportasi, pria berkewarganegaraan Amerika Serikat itu dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah menjelaskan proses penderportasian TCFJR dilakukan pada Selasa malam dan dikawal ketat oleh tiga orang petugas. WNA itu diterbangkan langsung dari Bandara Ngurah Rai menuju Los Angeles Internasional Airport. Proses penderportasian dilakukan setelah yang bersangkutan mendekam selama 26 hari atau nyaris sebulan di Rudenim yang ada di Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran.
"Pendeportasian WNA itu baru bisa terlaksana setelah ada rekan dari yang bersangkutan yang membiayai tiket penerbangan ke negara asalnya, sehingga baru bisa terlaksana semalam (Selasa malam)," jelas Babay, Rabu (12/7) siang.
Babay menjelaskan, pendeportasian TCFJR itu karena terlibat dalam kasus pengadangan yang disertai pengrusakan mobnas milik kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) yang sedang melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Padanggalak, Denpasar Timur pada 14 Juni lalu. TCFJR juga merusak mobnas milik Polisi dengan mematahkan bagian depan mobil dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir. Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi itu dilakukan spontan setelah yang bersangkutan kehilangan beberapa barang pribadinya termasuk salah satunya paspor.
Atas kejadian tersebut, Polda Bali pun menetapkan TCJFR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.
"Selanjutnya Polda Bali pun menyerahkan TCFJR ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," jelas Babay.
Masih menurut dia, dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Atas ulahnya itu pula, TCFJR juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Untuk keputusan berapa lama penangkalan itu dari Dirjen Imigrasi, itu nantinya akan dilihat dari kasusnya," kata Babay. 7 dar
1
Komentar