Lakalantas di Tuwed, Jembrana yang Tewaskan 3 Orang, Pick Up Maut Angkut 10.000 Bungkus Rokok Ilegal
Dari pengakuan sopirnya, dia mengaku disewa untuk mengangkut muatan rokok itu dari wilayah Madura dengan tujuan Denpasar.
NEGARA, NusaBali
Mobil pikap yang menyeruduk motor hingga menewaskan 3 korban di Jalan Umun Denpasar-Gilimanuk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (9/7) malam lalu, ternyata mengangkut rokok tanpa pita cukai atau rokok bodong. Tidak tanggung-tanggung, ada sebanyak 10.000 bungkus rokok bodong yang ditemukan di bak pikap maut tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (12/7), mengatakan, ribuan rokok tanpa pita cukai itu, ditemukan anggota Satlantas Polres Jembrana saat mengecek muatan barang bukti mobil pikap Isuzu nopol P 9269 AF yang terlibat laka lantas di wilayah Tuwed, Selasa (11/7) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari pengecekan, selain muatan karung berisi sekam, ternyata ada beberapa karung dan tumpukan kotak kertas warna coklat berisi rokok bodong. "Atas dasar penemuan tersebut, dari Satlantas meneruskan kepada kami (Satreskrim). Adapun jumlah total rokok tanpa pita cukai yang diamankan sebanyak 10.000 bungkus. Diantaranya rokok merk LM isian 20 batang sebanyak 6.000 bungkus Rokok Luxio isian 20 batang sebanyak 2.000 bungkus, dan rokok luxio isian 16 batang sebanyak 2000 bungkus," ujar AKP Elim.
Dari hasil interogasi petugas, sopir pikap Ahmad Dani, 22, warga Kampung Karang Makmur, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Situbondo, Jatim, mengaku bahwa muatan rokok bodong itu bukanlah barang miliknya.
Namun sang sopir pikap yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas di Tuwed itu, menyatakan bahwa muatan rokok bodong tersebut adalah barang milik penumpangnya, Mahmud Ali Imron, warga Situbondo, Jawa Timur.
"Pemilik barang juga sudah kami amankan. Dari pengakuan sopirnya, dia mengaku disewa untuk mengangkut muatan rokok itu dari wilayah Madura dengan tujuan Denpasar. Dia dijanjikan upah Rp 1.800.000, namun baru dibayar Rp 500.000, dan sisanya akan diberikan setelah barang sampai tujuan," ujar AKP Elim.
Terkait proses penyelidikan ataupun penyidikan lebih lanjut terkait kasus rokok bodong itu, diserahkan ke pihak Bea Cukai Denpasar. Dari tindakan tersebut, sang pemili rokok tanpa pita cukai itu terancam dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 Jo pasal 54 atau pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 sebagai perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. "Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ucap AKP Elim. 7 ode
1
Komentar