Tega! Kakek 73 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun
SINGARAJA, NusaBali - Seorang kakek berinisial B,73, diamankan Polres Buleleng, karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun. Kakek cabul ini berinisial B yang tinggal di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan / Kabupaten Buleleng. Sedangkan korbannya adalah bocah perempuan 5 tahun yang masih tetangga si kakek cabul.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi di kos-kosan tempat tinggal B, pada Juni 2023 lalu. Kasus ini pertama kali diketahui orangtua korban saat putri ciliknya mengeluh sakit pada bagian alat vital setiap buang air kecil. Saat itulah korban mengaku pada orangtuanya pernah dicabuli pelaku.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban yang mengetahui korban sakit saat kencing. Saat korban ditanya, dikatakan pelaku memasukkan jarinya di kemaluan korban. Pelaku tertarik kepada korban, korban sempat dipangku dan diciumi," ujar AKP Diatmika ditemui, Kamis (13/7) siang di Mapolres Buleleng.
Setelah menerima laporan, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan. Korban lalu dimintakan visum ke rumah sakit. Hasil visum memperkuat dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti kasus ini.
Pelaku lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kejadian dilaporkan tanggal 7 Juli dan pelaku kami amankan tanggal 8 Juli, sudah diperiksa Unit PPA dan sudah ditahan. Pelaku tidak ada hubungan keluarga dengan korban, hanya tetangga. Lebih lengkapnya akan kami sampaikan saat rilis mendatang," tutup AKP Diatmika. 7 mzk
1
Komentar