Polisi Amankan Penebang Pohon Hutan
BANGLI, NusaBali - Aksi penebangan pohon terjadi di kawasan hutan lindung Munduk Yeh Tanah, Komplek Hutan Gunung Penulisan (RTK 20) Pelemahan, Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pelaku penebangan I Nyoman M,69, kini diamankan di Polsek Kintamani.
Penebangan pohon itu diketahui oleh petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur, Minggu (9/7) sekitar pukul 10.15 Wita. Saat itu, petugas berpatroli ke kawasan hutan.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Perencanaan, Pemanfaatan, Penggunaan, Perlindungan Hutan dan KSDAE UPTD KPH Bali Timur Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Ketut Parwata, mengakui ada kasus penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin itu.
Ada 77 tonggak bekas tebangan pohon. Dari jumlah itu, 74 tonggak jenis Ampupu, dua Seming, dan satu Pinus. Petugas menemukan sebagian tebangan pohon masih di lokasi dan sebagian lagi sudah raib. "Dari hasil penyelidikan, penebangnya I Nyoman M, warga sekitar," ungkapnya, Jumat (14/7).
Dari hasil interograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Rencananya, pohon tersebut akan dipakai kayu bakar. "Kasus ini sudah kami laporkan ke Polsek Kintamani, tentu diproses sesuai hukum," jelasnya.7esa.
Komentar