Pemilih Perempuan Mendominasi, Generasi Milenial Tembus 26,4 Persen
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menetapkan DPT ((Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu 2024. Hasilnya, DPT di Kota Denpasar berjumlah 495.895 pemilih dengan rincian 243.216 pemilih laki-laki dan 252.679 pemilih perempuan.
Selain pemilih perempuan yang mendominasi, dari total jumlah DPT di Kota Denpasar, pemilih golongan generasi milenial (usia 25-39 tahun) tembus 121.743 pemilih atau sekitar 26,4 persen.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya yang dihubungi, Jumat (14/7) mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno penetapan DPT. Rapat pleno dihadiri seluruh Komisioner KPU Denpasar, perwakilan Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bawaslu, partai politik, dan panitia pemilihan kecamatan.
Kata Arsa Jaya, dari sisi golongan usia, generasi Z atau mereka yang berusia 17 sampai 24 tahun mencapai sebanyak 24,6 persen atau 121.743 pemilih. Sedangkan untuk generasi milenial dengan usia 25-39 tahun sebanyak 130.674 pemilih atau sebanyak 26,4 persen. Sedangkan untuk generasi X yang merupakan pemilih berusia 40 sampai 55 tahun sebanyak 152.469 pemilih atau 30,7 persen. “Ini (generasi X,red) merupakan golongan yang terbanyak,” ujar Arsa Jaya.
Selain itu, terdapat generasi baby boomers dengan usia 56-76 tahun sebanyak 16,7 persen atau 82.888 orang. Disusul pemilih paling kecil, yakni para lansia. Pemilih lansia atau mereka yang berumur di atas 76 tahun di Denpasar tercatat sebanyak 8.122 orang atau 1,6 persen.
Sebelumnya, pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 telah dimulai sejak diserahkannya DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) oleh Kemendagri kepada KPU RI yang disandingkan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III September 2022. Data ini kemudian diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
Data yang diterima KPU Denpasar dari KPU RI sejumlah 501.817 pemilih yang kemudian dilakukan pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebagai bahan coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Hasil coklit diperbaiki dan disusun menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan direkapitulasi oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), serta ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Denpasar dengan hasil 499.954 pemilih.
DPS diumumkan oleh PPS di kantor desa/kelurahan guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat dan stakeholder terkait. Hasil perbaikan DPS di tingkat PPS, PPK, dan Kota sejumlah 498.316 pemilih. DPSHP diumumkan dan dilakukan perbaikan serta direkapitulasi oleh PPS dan PPK menjadi DPSHP akhir.
Selanjutnya DPSHP akhir diperbaiki oleh KPU Kota terkait eksekusi ganda reguler, lokasi khusus, dan ganda luar negeri dari KPU RI, data saran perbaikan Bawaslu, data Disdukcapil, data pensiunan TNI/ POLRI dari Kodim dan Polresta.
Dari proses tersebut didaftarkan 440 pemilih baru dan mencoret 2.861 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia 976 pemilih, ganda 197 pemilih, di bawah umur 1 pemilih, dan pindah domisili 1.687 pemilih. mis
1
Komentar