Maling Motor Spesialis Kunci Nyantol Didor
Dilumpuhkan Setelah Beraksi di Lima Lokasi
Meskipun niatnya untuk menafkahi keluarga Mulyadi tetap diproses hukum.
DENPASAR, NusaBali - Maling motor spesialis kunci nyantol, Mulyadi, 46 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Kamis (29/6) sekitar pukul 13.00 Wita. Pada saat disergap polisi di seputaran Jalan Tukad Badung XVI, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, pria yang kesehariannya sebagai pemulung ini melakukan perlawanan, hingga membuat polisi harus melumpuhkannya dengan timah panas pada betis kanan.
Mendapatkan suntikan timah panas pria dua anak yang sudah lima tahun mulung di Denpasar ini menyerah. Dia mengaku telah melakukan pencurian di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Denpasar. Di lima TKP itu tersangka berhasil mencuri lima unit sepeda motor. Tiga unit sepeda motor sudah dijual murah di Kawasan Pasar Kreneng, Denpasar Timur. Tiap unit sepeda motor hasil curiannya dijual Rp 6 juta.
Penangkapan terhadap pria asal Desa/Kecamatan Ledokmobo ini berawal laporan dari Rido Rolisto Tefi Tetang kehilangan sepeda motor di parkiran salah satu lapangan futsal di Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan. Sepeda motor Honda Scoopy DK 6098 ADQ itu diketahui hilang pada Kamis (29/6) sekitar pukul 06.00 Wita.
Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk yang ada di lokasi pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka yang diketahui kesehariannya sering keliling cari barang rongsokan di Denpasar. Berbekal petunjuk tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan langsung berhasil menangkat terangka pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 Wita.
"Setelah berhasil ditangkap kami mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy DK 6098 ADQ milik pelapor dan satu sepeda motor lainnya Honda Beat DK 2588 ED yang juga merupakan hasil curiannya. Sementara tiga sepeda motor lainnya yang telah dijual tersangka di Pasar Loak (penjualan barang bekas,red) masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Sabtu (15/7) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka Mulyadi spesialis kunci nyantol. Terungkap lima unit sepeda motor yang berhasil dicurinya itu semuanya adalah kunci nyantol. Sambil jalan keliling cari barang rongsokan tersangka melihat sepeda motor yang kunci motornya ditinggal pemiliknya.
"Sepeda motor pelapor berhasil dicuri karena ditinggal di parkiran dengan kunci masih nyantol. Pada saat itu tersangka pura-pura mancing di kawasan Taman Pancing. Tersangka jalan kaki keliling tempat-tempat parkiran sepeda motor. Pada saat itu tersangka melihat sepeda motor korban. Tersangka langsung ambil dan segera kabur dari TKP," ungkap AKP Kalpika yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan jajajaran Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Sementara tersangka Mulyadi mengaku terpaksa melakukan pencurian karena uang hasil mulungnya tidak cukup untuk menghidupi istri dan dua anaknya di kampung halaman. Uang hasil penjualan sepeda motor curiannya sudah habis dikirim ke kampung halaman untuk biaya hidup istri dan anak-anaknya.
"Sepeda motor hasil curian, saya jual di Pasar Loak Kreneng. Uangnya saya kirim untuk istri dan anak di kampung," ungkap Mulyadi. Meskipun niatnya untuk menafkahi keluarga Mulyadi tetap diproses hukum. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.pol
Mendapatkan suntikan timah panas pria dua anak yang sudah lima tahun mulung di Denpasar ini menyerah. Dia mengaku telah melakukan pencurian di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Denpasar. Di lima TKP itu tersangka berhasil mencuri lima unit sepeda motor. Tiga unit sepeda motor sudah dijual murah di Kawasan Pasar Kreneng, Denpasar Timur. Tiap unit sepeda motor hasil curiannya dijual Rp 6 juta.
Penangkapan terhadap pria asal Desa/Kecamatan Ledokmobo ini berawal laporan dari Rido Rolisto Tefi Tetang kehilangan sepeda motor di parkiran salah satu lapangan futsal di Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan. Sepeda motor Honda Scoopy DK 6098 ADQ itu diketahui hilang pada Kamis (29/6) sekitar pukul 06.00 Wita.
Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk yang ada di lokasi pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka yang diketahui kesehariannya sering keliling cari barang rongsokan di Denpasar. Berbekal petunjuk tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan langsung berhasil menangkat terangka pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 Wita.
"Setelah berhasil ditangkap kami mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy DK 6098 ADQ milik pelapor dan satu sepeda motor lainnya Honda Beat DK 2588 ED yang juga merupakan hasil curiannya. Sementara tiga sepeda motor lainnya yang telah dijual tersangka di Pasar Loak (penjualan barang bekas,red) masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Sabtu (15/7) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka Mulyadi spesialis kunci nyantol. Terungkap lima unit sepeda motor yang berhasil dicurinya itu semuanya adalah kunci nyantol. Sambil jalan keliling cari barang rongsokan tersangka melihat sepeda motor yang kunci motornya ditinggal pemiliknya.
"Sepeda motor pelapor berhasil dicuri karena ditinggal di parkiran dengan kunci masih nyantol. Pada saat itu tersangka pura-pura mancing di kawasan Taman Pancing. Tersangka jalan kaki keliling tempat-tempat parkiran sepeda motor. Pada saat itu tersangka melihat sepeda motor korban. Tersangka langsung ambil dan segera kabur dari TKP," ungkap AKP Kalpika yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan jajajaran Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Sementara tersangka Mulyadi mengaku terpaksa melakukan pencurian karena uang hasil mulungnya tidak cukup untuk menghidupi istri dan dua anaknya di kampung halaman. Uang hasil penjualan sepeda motor curiannya sudah habis dikirim ke kampung halaman untuk biaya hidup istri dan anak-anaknya.
"Sepeda motor hasil curian, saya jual di Pasar Loak Kreneng. Uangnya saya kirim untuk istri dan anak di kampung," ungkap Mulyadi. Meskipun niatnya untuk menafkahi keluarga Mulyadi tetap diproses hukum. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.pol
1
Komentar