Bungkus Rokok Ilegal Diamankan
Satpol PP dan Bea Cukai Denpasar Razia Rokok
Ada sebanyak 40 toko kelontong yang disasar dalam razia di empat kecamatan di Kota Denpasar.
DENPASAR, NusaBali - Satpol PP Kota Denpasar bersama Bea Cukai Denpasar menggelar razia rokok ilegal atau tanpa cukai khusus menyasar toko kelontong di kawasan Kota Denpasar. Sedikitnya ada 610 bungkus rokok tanpa cukai diamankan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, Minggu (16/7). Dikatakannya, razia ini sudah digelar sejak Senin, 10 Juli 2023. Ada sebanyak 40 toko kelontong yang disasar dalam razia di empat kecamatan di Kota Denpasar.
Selain melakukan razia, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke toko kelontong terkait dengan penjualan rokok tanpa cukai.
“Kami berikan pembinaan kepada penjualnya dengan jalan memanggil dan kami juga menyita rokok tanpa cukai tersebut,” kata Agung Bawa.
Adapun hasil razia tersebut yakni, di wilayah Denpasar Timur dari 10 toko kelontong yang disasar, ditemukan 4 toko kelontong yang menjual rokok tanpa cukai. “Kami menyita sebanyak 168 bungkus rokok tanpa cukai di sana,” ucap Agung Bawa.
Untuk di Denpasar Utara menyisir 10 toko kelontong dan menemukan 8 slop rokok ilegal tanpa cukai. Di Denpasar Barat juga menyisir 10 toko kelontong dan menemukan total 19 slop dan 8 bungkus rokok ilegal tanpa cukai. Serta di Denpasar Selatan menyisir 10 toko kelontong dan menemukan 2 toko kelontong yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 164 bungkus rokok. 7 mis
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, Minggu (16/7). Dikatakannya, razia ini sudah digelar sejak Senin, 10 Juli 2023. Ada sebanyak 40 toko kelontong yang disasar dalam razia di empat kecamatan di Kota Denpasar.
Selain melakukan razia, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke toko kelontong terkait dengan penjualan rokok tanpa cukai.
“Kami berikan pembinaan kepada penjualnya dengan jalan memanggil dan kami juga menyita rokok tanpa cukai tersebut,” kata Agung Bawa.
Adapun hasil razia tersebut yakni, di wilayah Denpasar Timur dari 10 toko kelontong yang disasar, ditemukan 4 toko kelontong yang menjual rokok tanpa cukai. “Kami menyita sebanyak 168 bungkus rokok tanpa cukai di sana,” ucap Agung Bawa.
Untuk di Denpasar Utara menyisir 10 toko kelontong dan menemukan 8 slop rokok ilegal tanpa cukai. Di Denpasar Barat juga menyisir 10 toko kelontong dan menemukan total 19 slop dan 8 bungkus rokok ilegal tanpa cukai. Serta di Denpasar Selatan menyisir 10 toko kelontong dan menemukan 2 toko kelontong yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 164 bungkus rokok. 7 mis
1
Komentar