8.291 Wajib KTP Belum Lakukan Perekaman
e-KTP
Dukcapil
Dukcapil Denpasar
Sekolah Luar Biasa (SLB)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Dinas Dukcapil Kota Denpasar gencarkan upaya jemput bola pelayanan langsung jadi (JB Pelangi) setiap hari Sabtu
DENPASAR, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mencatat jumlah warga wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 8.291 orang. Sementara jumlah wajib e-KTP di Kota Denpasar sebanyak 506.067.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata, Senin (17/7), mengatakan untuk mengejar warga yang belum melakukan perekaman, Disdukcapil secara rutin setiap hari Sabtu menggelar pelayanan jemput bola (JB) pelayanan langsung jadi (Pelangi) perekaman, pencetakan e-KTP, hingga pencatatan sipil. Pelayanan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dewa Juli menambahkan, pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring. “Yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 497.776 atau 98,36 persen,” jelasnya.
Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat, pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan e-KTP kini dikembangkan dengan mencakup layanan pencatatan sipil.
Dia mengatakan, persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam layanan sistem pendaftaran daring (Si Taring). Namun pelayanan JB Pelangi dilaksanakan secara offline dengan menyasar desa/kelurahan.
Dikatakan Dewa Juli, pelayanan pencatatan sipil yang dilaksanakan melalui JB Pelangi yakni paket akta kelahiran, paket akta perkawinan, paket akta perceraian, paket akta kematian, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (KTP–l atau e–KTP), surat keterangan pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), kartu identitas anak (KIA), sinkronisasi data serta layanan administrasi kependudukan lainnya.
“Kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring, bisa memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” kata Dewa Juli. 7 mis
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata, Senin (17/7), mengatakan untuk mengejar warga yang belum melakukan perekaman, Disdukcapil secara rutin setiap hari Sabtu menggelar pelayanan jemput bola (JB) pelayanan langsung jadi (Pelangi) perekaman, pencetakan e-KTP, hingga pencatatan sipil. Pelayanan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dewa Juli menambahkan, pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring. “Yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 497.776 atau 98,36 persen,” jelasnya.
Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat, pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan e-KTP kini dikembangkan dengan mencakup layanan pencatatan sipil.
Dia mengatakan, persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam layanan sistem pendaftaran daring (Si Taring). Namun pelayanan JB Pelangi dilaksanakan secara offline dengan menyasar desa/kelurahan.
Dikatakan Dewa Juli, pelayanan pencatatan sipil yang dilaksanakan melalui JB Pelangi yakni paket akta kelahiran, paket akta perkawinan, paket akta perceraian, paket akta kematian, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (KTP–l atau e–KTP), surat keterangan pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), kartu identitas anak (KIA), sinkronisasi data serta layanan administrasi kependudukan lainnya.
“Kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring, bisa memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” kata Dewa Juli. 7 mis
Komentar