Bobol Toko, Juru Parkir Dijuk
DENPASAR, NusaBali - Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur meringkus maling bobol toko, Abdul Kodir alias Tole, 23, Jumat (7/7) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pria yang telah ditetapkan jadi tersangka ini ditangkap selang beberapa jam setelah membobol Toko Liz & Co, Jalan Raya Puputan Nomor 172, Denpasar Timur. Di tempat tersebut tersangka menggasak uang tunai Rp 3.677.000.
Tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir di sekitar lokasi itu melancarkan aksinya pada Kamis (6/7) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku membobol toko tersebut memecahkan kaca menggunakan kayu balok. Setelah berhasil masuk kemudian mencongkel laci kasir menggunakan obeng. Di dalam laci itu tersangka menemukan uang dibungkus plastik sebanyak Rp 3.677.000.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana dalam keterangan persnya, Senin (17/7) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal laporan dari Elizabet Peronikalwa, 39 yang merupakan bos toko Liz & Co. Korban mengaku tokonya dibobol maling dan uang sebanyak Rp 3.677.000 raib.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna langsung mendatangi lokasi TKP. Berdasarkan petunjuk yang ada di lokasi, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka. Aparat Polsek Denpasar Timur langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di seputaran Jalan Raya Puputan.
"Korban mengaku tokonya ditutup pada malam hari pukul 21.00 Wita. Semua pintu kunci. Keesokannya sekitar pukul 08.30 Wita korban tokonya rusak dan uang hilang," ungkap Kompol Darsana.
Sementara tersangka Tole mengakui telah melakukan pencurian di toko tersebut sesuai dengan laporan korban. "Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.250.000, 2 buah obeng, 1 buah gunting, 1 stel baju dan celana pendek, pecahan kaca kaca jendela. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir di sekitar lokasi itu melancarkan aksinya pada Kamis (6/7) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku membobol toko tersebut memecahkan kaca menggunakan kayu balok. Setelah berhasil masuk kemudian mencongkel laci kasir menggunakan obeng. Di dalam laci itu tersangka menemukan uang dibungkus plastik sebanyak Rp 3.677.000.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana dalam keterangan persnya, Senin (17/7) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal laporan dari Elizabet Peronikalwa, 39 yang merupakan bos toko Liz & Co. Korban mengaku tokonya dibobol maling dan uang sebanyak Rp 3.677.000 raib.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna langsung mendatangi lokasi TKP. Berdasarkan petunjuk yang ada di lokasi, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka. Aparat Polsek Denpasar Timur langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di seputaran Jalan Raya Puputan.
"Korban mengaku tokonya ditutup pada malam hari pukul 21.00 Wita. Semua pintu kunci. Keesokannya sekitar pukul 08.30 Wita korban tokonya rusak dan uang hilang," ungkap Kompol Darsana.
Sementara tersangka Tole mengakui telah melakukan pencurian di toko tersebut sesuai dengan laporan korban. "Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.250.000, 2 buah obeng, 1 buah gunting, 1 stel baju dan celana pendek, pecahan kaca kaca jendela. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Komentar