Badung Usulkan 2.606 Formasi PPPK Guru, Nakes dan Teknis
Giri Prasta
Bupati Badung
PPPK
PPPK tenaga kesehatan
Non PNS
Pegawai Kontrak
Pegawai Honorer
Kemenpan-RB
BKPSDM Badung
MANGUPURA, NusaBali.com - Pemkab Badung telah mengusulkan 2.606 formasi PPPK yang terdiri dari tenaga kesehatan (nakes), guru, dan tenaga teknis kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
"Pengusulannya sedang berproses," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dijumpai usai menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Badung, Selasa (18/7/2023), di Puspem Badung.
Lanjut Giri, formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Badung sudah diberikan tambahan kuota oleh Kemenpan-RB. Pemelaran kuota ini disebut berdasarkan kebutuhan dan fakta lapangan.
Seperti misalnya Pemkab Badung dikabarkan akan menambah tiga bangunan lagi untuk RSD Mangusada. Dengan ekspansi infrastruktur kesehatan semacam ini sangat diperlukan formasi nakes.
Rencananya, para nakes akan di-PPPK-kan untuk memenuhi kebutuhan di RSD Mangusada dan juga fasilitas kesehatan milik pemerintah lainnya. Dari tiga bidang formasi yang diusulkan itu nakes memang yang paling banyak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya membeberkan, ada 1.226 formasi nakes yang diusulkan. Disusul 939 formasi guru dan 441 formasi tenaga teknis.
"Kami sudah kirimkan surat resmi ke Jakarta terkait usulan PPPK Kabupaten tahun 2023 ini," kata Wijaya ketika dihubungi pada Selasa siang.
Lanjut Wijaya, pihaknya sudah menuntaskan proses seleksi formasi guru pada tahun 2022 silam. Pada saat ini, pemerintah tengah memproses penerbitan SK dan Nomor Induk PPPK untuk formasi guru.
Di lain sisi, Giri Prasta masih belum berani mengambil kebijakan apa pun terkait penghapusan tenaga non ASN. Pihaknya menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan lokal.
"Tunggu dulu narasi aturannya bagaimana dari pemerintah pusat," beber politisi PDI-P saat ditanya soal tindak lanjut amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 itu.
Kepala BKPSDM Badung mengimbuhkan, pendataan terakhir pada tahun 2021 menunjukkan jumlah tenaga non ASN di Badung lebih dari 7.000 orang. Kata Wijaya, angka ini mungkin sudah menurun karena ada pengurangan jumlah pegawai.
Giri Prasta mengaku siap kalau nantinya keputusan pemerintah pusat berbuah mengalihkan tenaga non ASN ke PPPK. Kata Ketua DPC PDI-P Badung ini, yang penting landasan hukumnya sudah ada dulu.
"Besok kalau honorer daerah harus jadi PPPK, besok pun saya ubah APBD dan saya gaji itu semua," tandas Bupati Badung dua periode. *rat
Lanjut Giri, formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Badung sudah diberikan tambahan kuota oleh Kemenpan-RB. Pemelaran kuota ini disebut berdasarkan kebutuhan dan fakta lapangan.
Seperti misalnya Pemkab Badung dikabarkan akan menambah tiga bangunan lagi untuk RSD Mangusada. Dengan ekspansi infrastruktur kesehatan semacam ini sangat diperlukan formasi nakes.
Rencananya, para nakes akan di-PPPK-kan untuk memenuhi kebutuhan di RSD Mangusada dan juga fasilitas kesehatan milik pemerintah lainnya. Dari tiga bidang formasi yang diusulkan itu nakes memang yang paling banyak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya membeberkan, ada 1.226 formasi nakes yang diusulkan. Disusul 939 formasi guru dan 441 formasi tenaga teknis.
"Kami sudah kirimkan surat resmi ke Jakarta terkait usulan PPPK Kabupaten tahun 2023 ini," kata Wijaya ketika dihubungi pada Selasa siang.
Lanjut Wijaya, pihaknya sudah menuntaskan proses seleksi formasi guru pada tahun 2022 silam. Pada saat ini, pemerintah tengah memproses penerbitan SK dan Nomor Induk PPPK untuk formasi guru.
Di lain sisi, Giri Prasta masih belum berani mengambil kebijakan apa pun terkait penghapusan tenaga non ASN. Pihaknya menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan lokal.
"Tunggu dulu narasi aturannya bagaimana dari pemerintah pusat," beber politisi PDI-P saat ditanya soal tindak lanjut amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 itu.
Kepala BKPSDM Badung mengimbuhkan, pendataan terakhir pada tahun 2021 menunjukkan jumlah tenaga non ASN di Badung lebih dari 7.000 orang. Kata Wijaya, angka ini mungkin sudah menurun karena ada pengurangan jumlah pegawai.
Giri Prasta mengaku siap kalau nantinya keputusan pemerintah pusat berbuah mengalihkan tenaga non ASN ke PPPK. Kata Ketua DPC PDI-P Badung ini, yang penting landasan hukumnya sudah ada dulu.
"Besok kalau honorer daerah harus jadi PPPK, besok pun saya ubah APBD dan saya gaji itu semua," tandas Bupati Badung dua periode. *rat
Komentar