Pejabat Eselon II Dipersilakan Ikut Seleksi Sekda
SEMARAPURA, NusaBali - Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra pensiun per 1 Agustus 2023. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berikan kesempatan kepada pejabat eselon II atau jabatan tinggi pratama yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengisian sekretaris daerah (Sekda).
Pansel akan mengirimkan tiga nama peraih ranking tertinggi hasil seleksi. Selanjutnya bupati memilih salah satu dari mereka sebagai Sekda. “Saya akan pilih satu di antara tiga terbaik,” ujar Bupati Suwirta, Rabu (19/7). Bupati berharap akhir Juli 2023 ini Pansel sudah terbentuk. Awal Agustus proses seleksi bisa dimulai. Pejabat yang tidak Diklatpim (Pendidikan dan Pelatihan Kepmimpinan) masih bisa mengikuti seleksi. Namun, bagi pejabat yang sudah Diklatpim otomatis mendapat nilai point. “Diklatpim bukan persyaratan mutlak, tapi ada nilainya,” jelas Bupati Suwirta.
Bupati akan memilih Sekda yang mampu dan mau. Mampu memenuhi syarat administrasi, punya kemampuan memimpin dari segi regulasi penganggaran, koordinasi dengan OPD, dan eksternal (Forkompinda). “Mampu tapi tidak mau bahaya juga kalau itu dipilih,” kata Bupati Suwirta. Tugas Sekda harus bisa menerjemahkan produk hukum. “Siapa pun yang nantinya menjadi Sekda, saya ingin Pemkab Klungkung berjalan dengan baik,” ujar bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini
.
Sekda Klungkung Gede Putu Winastra mengatakan, Pemkab Klungkung sudah bersurat untuk pembentukan panitia seleksi (Pansel). Permohonan Pansel ditujukan ke provinsi, kabupaten/kota lain, dan perguruan tinggi sejak Mei 2023. “Kami masih menunggu jawaban dari masing-masing lembaga tersebut,” ujar Winastra. Pejabat asal Banjar Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini menjelaskan, sesuai surat edaran terbaru ada 24 kepala OPD yang bisa mengikuti seleksi. Syarat umum, usia di bawah 58 tahun, minimal 2 tahun menempati jabatan eselon II, dan lainnya. 7 wan
Komentar