nusabali

Kakak Beradik Asal Pakistan Dideportasi

  • www.nusabali.com-kakak-beradik-asal-pakistan-dideportasi

Tak bisa memperpanjang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) karena persoalan biaya.

MANGUPURA, NusaBali
Kakak beradik asal Pakistan masing-masing berinisial F, 22 dan F, 19 dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Selasa (18/7). Keduanya dideportasi karena melewati masa izin tinggal alias overstay.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, menjelaskan kakak beradik kelahiran Jeddah tersebut telah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Selasa siang dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Tak hanya dideportasi, kakak beradik laki-laki dan perempuan ini juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Babay Baenullah, Rabu (19/7).

Lebih lanjut dijelaskan, kakak beradik asal Pakistan ini sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 9 Maret 2021 dengan ibunya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. Kedua bersaudara tersebut tinggal di Indonesia untuk mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa-NTB dengan segala biaya hidup yang ditanggung oleh ayahnya berkewarganegaraan Pakistan yang bekerja di Arab Saudi.

“Namun karena adanya permasalahan antara kedua orang tuanya, sang ayah tiba-tiba memutus bantuan finansial dan tidak perduli lagi terhadap keadaan anak dan istrinya di Sumbawa,” jelasnya.

Karena pemutusan bantuan finansial itu, ibunya tidak sanggup untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor dari anak-anaknya juga telah habis masa berlakunya sejak Maret 2021. Karena persoalan biaya, ibunya terpaksa merelakan kakak beradik tersebut dideportasi oleh pihak Imigrasi.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 9 Maret 2023 untuk ditahan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. “Akhirnya kakak beradik itu dideportasi setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan keduanya serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan mereka,” kata Babay Baenullah.

Kakak beradik ini terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. “Kita lakukan penderportasian dan memasukkan mereka dalam daftar cekal,” tegasnya. 7 dar

Komentar