WN Jepang Overstay 2 Tahun Lebih Dideportasi Gegara Temani Suami Jadi Instruktur Surfing di Bali
MANGUPURA, NusaBali.com – Seorang wanita Warga Negara (WN) Jepang berinisial TT berusia 49 tahun dideportasi oleh Petugas Imigrasi Bali karena diketahui overstay lebih dari dua tahun.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan TT sebelumnya adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga yang berlaku sampai 2 Mei 2021 dengan suaminya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. WNA itu tinggal di Bali untuk mengikuti suaminya, seorang instruktur surfing dan tinggal di daerah Canggu, Badung, Bali.
Selanjutnya, WNA tersebut mengakui dirinya menyadari jika izin tinggal terbatasnya akan habis pada waktu itu. Namun di tahun 2021, dia baru mengurus perpanjangan izin tinggalnya melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan. Sayangnya, niatnya itu ditolak perusahaan tersebut karena ternyata dia telah overstay lebih dari 60 hari.
“Atas keadaan tersebut pada 12 Juli 2023, WNA itu pun menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) tepatnya selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari,” terang Babay pada Kamis (20/7/2023).
Meski demikian, lanjut Babay pihaknya tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun. Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pun menyerahkan WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 13 Juli 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
“Setelah TT didetensi selama satu minggu dan siapnya administrasi, akhirnya dia dideportasi dengan biaya yang ditanggung sendiri dan didampingi suaminya hingga ke kampung halamannya,” tambahnya.
Menurut Babay, WNA yang bersangkutan saat ini telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Haneda International Airport dan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar pada Kamis (20/7/2023) pagi. WNA asal Jepang yang telah dideportasi itu juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," imbuhnya.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
"Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi," ujarmya.
Untuk diketahui, WNA asal Jepang yang dideportasi itu terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. *ris
Komentar