Pungutan Dilakukan Secara Elektronik
Penerapan Pungutan Wisman Dievaluasi Tiga Tahun Sekali
Hasil pungutan akan dikelola transparan dengan prinsip keterbukaan, wisman dan masyarakat dimungkinkan mengetahui dan mendapatkan akses informasi pengelolaan hasil pungutan.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pungutan bagi wisatawan asing yang akan diatur dalam Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Provinsi Bali bakal dilakukan secara elektronik di pintu masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam penerapannya pungutan bagi wisatawan mancanegara (Wisman) ini akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali.
Hal itu ditegaskan Koster saat menyampaikan jawaban kepala daerah terkait dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 Ranperda di sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Kamis (20/7). “Pemungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing ini,” ujar Gubernur Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pungutan bagi wisatawan asing yang akan diatur dalam Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Provinsi Bali bakal dilakukan secara elektronik di pintu masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam penerapannya pungutan bagi wisatawan mancanegara (Wisman) ini akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali.
Hal itu ditegaskan Koster saat menyampaikan jawaban kepala daerah terkait dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 Ranperda di sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Kamis (20/7). “Pemungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing ini,” ujar Gubernur Koster.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali dari Fraksi PDIP Nyoman Adi Wiryatama tersebut, Koster memberikan rangkuman tanggapan kepala daerah terhadap 5 Ranperda yang dibahas dewan.
Lima Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Ranperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Ditegaskan Koster, alokasi pungutan harus sesuai peruntukan, tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk dan telah sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah. Menurut dia, koordinasi terkait insentif dengan pemerintah pusat perlu dilakukan manakala pemerintah pusat juga memberlakukan tax tourism untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia.
Kata Koster, setiap wisatawan yang datang baik melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sama rata hanya 1 kali selama berwisata di Bali. “Besaran pungutan disetarakan dengan $10 (sepuluh dolar) dan akan ditinjau dan/atau dievaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Penetapan besaran pungutan hasil peninjauan dan/evaluasi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat rekomendasi DPRD Provinsi Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Sementara terkait dengan penjelasan terhadap Ranperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, Gubernur Koster menyatakan sependapat untuk menambahkan unsur Desa Adat di dalamnya. Selain itu, pengaturan sanksi pidana juga ditegaskan Koster. “Dalam Peraturan Daerah sanksi pidana memang merupakan hal yang tidak dilarang, akan tetapi terdapat pembatasan pengaturan sanksi pidana yaitu hanya untuk kualifikasi tindak pidana pelanggaran dan bukan kejahatan,” ujar politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Sementara tanggapan terhadap Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Koster mengatakan sepakat untuk mengarahkan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan agar tepat guna dan tepat sasaran melalui koordinasi dengan Bupati/Walikota. Selain itu, dia sepakat untuk menambahkan ketentuan sanksi administrasi. Sebaliknya, tanggapan terhadap Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Koster juga sependapat.
Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Bali menyampaikan usul, saran dan pertanyaan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang diprakarsai Pemerintah Provinsi Bali. Di antaranya Fraksi Golkar DPRD Bali menyampaikan pungutan hendaklah dibarengi dengan kualitas layanan dan kualitas objek wisata.
"Tentang besarnya pungutan sebesar Rp150.000 per orang agar dilakukan sosialisasi dengan baik kepada wisatawan, petugas pungut, maupun pemandu wisata sehingga tidak menimbulkan benturan di lapangan," ujar Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Sementara itu Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali mempertanyakan pungutan yang dikenakan kepada setiap wisatawan asing yang besarannya Rp150 ribu. "Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub saja," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta. Selanjutnya, Fraksi Gerindra juga menanyakan transparansi dari pengelolaan pungutan ini. Pihaknya berharap pemungutan dengan sistem daring agar tidak mempersulit wisatawan.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali berpendapat potensi-potensi pendapatan asli daerah yang ada harus dioptimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada dan diupayakan untuk menggali sumber-sumber yang potensial.
"Dalam mendorong peran aktif wisatawan asing untuk berpartisipasi ikut menjaga kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan maka sangat diperlukan adanya payung hukum yang memadai berupa Peraturan Daerah Provinsi Bali," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra. 7 nat
Komentar