Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Bui
Pembunuh Bule Aussie Sidang Perdana
Terdakwa Gede Wijaya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
MANGUPURA, NusaBali
I Gede Wijaya, 39, pelaku pembunuhan terhadap bule Australia, Troy Mccallum Scott Johnston, 40, menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada Kamis (20/7). Terdakwa Gede Wijaya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutari Dewi menjerat terdakwa Gede Wijaya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Agus Akhyudi lalu menunda sidang hingga satu pekan untuk pemeriksaan saksi. “Sidang kita tunda satu minggu untuk pemeriksaan saksi,” tutup hakim.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Ni Nyoman Purnianti, 31, dan adik iparnya I Gede Juni Artawan, 20, menemukan sang suami asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston terbaring di depan Uncle Benz Caffe yang tak lain adalah milik pelaku Gede Wijaya. Mereka menghubungi ambulans untuk mengevakuasi korban ke RS BIMC Kuta. Setelah dilakukan pemeriksaan di RS tersebut korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selain itu korban menderita luka pada kepala dan wajah.
Sebelum ditemukan tewas, keduanya sempat menenggak arak bersama. Setelah mabuk, Troy oleng dan tak bisa mengontrol dirinya. Wisatawan yang baru dua hari datang dari Australia ini membuang botol minuman ke jalan.
Selain itu korban juga memukul pelaku. Tak berhenti di situ, korban juga mengencingi pelaku. Terakhir, korban mengangkat kursi hendak memukul pelaku. Pada saat itu pelaku angkat kursi kayu dan memukulkannya ke arah korban hingga terjatuh.
Setelah korban tersungkur ke tanah dalam kondisi bersimbah darah, Gede Wijaya pulang ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi TKP. Dia membiarkan korban tak sadarkan diri seperti orang kecelakaan. 7 rez
I Gede Wijaya, 39, pelaku pembunuhan terhadap bule Australia, Troy Mccallum Scott Johnston, 40, menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada Kamis (20/7). Terdakwa Gede Wijaya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutari Dewi menjerat terdakwa Gede Wijaya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Agus Akhyudi lalu menunda sidang hingga satu pekan untuk pemeriksaan saksi. “Sidang kita tunda satu minggu untuk pemeriksaan saksi,” tutup hakim.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Ni Nyoman Purnianti, 31, dan adik iparnya I Gede Juni Artawan, 20, menemukan sang suami asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston terbaring di depan Uncle Benz Caffe yang tak lain adalah milik pelaku Gede Wijaya. Mereka menghubungi ambulans untuk mengevakuasi korban ke RS BIMC Kuta. Setelah dilakukan pemeriksaan di RS tersebut korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selain itu korban menderita luka pada kepala dan wajah.
Sebelum ditemukan tewas, keduanya sempat menenggak arak bersama. Setelah mabuk, Troy oleng dan tak bisa mengontrol dirinya. Wisatawan yang baru dua hari datang dari Australia ini membuang botol minuman ke jalan.
Selain itu korban juga memukul pelaku. Tak berhenti di situ, korban juga mengencingi pelaku. Terakhir, korban mengangkat kursi hendak memukul pelaku. Pada saat itu pelaku angkat kursi kayu dan memukulkannya ke arah korban hingga terjatuh.
Setelah korban tersungkur ke tanah dalam kondisi bersimbah darah, Gede Wijaya pulang ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi TKP. Dia membiarkan korban tak sadarkan diri seperti orang kecelakaan. 7 rez
Komentar