Jalur Hukum Tunggu Keputusan SPI
Kasus Pencurian Air di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan
MANGUPURA, NusaBali - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung belum menempuh jalur hukum terhadap pelaku pencuri air di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
Selain masih melayangkan surat peringatan ketiga terhadap oknum berisinial IWM, langkah pelaporan juga masih menunggu keputusan dari Satuan Pengawas Internal (SPI).
Direktur Utama Perumda Tirta Mangutama I Wayan Suyasa, menegaskan sudah mengambil langkah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atas kasus pencurian air di Desa Pecatu. Langkah itu mulai dari pengiriman surat peringatan pertama hingga peringatan ketiga. “Untuk surat peringatan pertama dan kedua sudah selesai. Saat ini sudah memasuki surat peringatan ketiga dan masih berlangsung,” ujar Suyasa, Kamis (20/7).
Meski begitu, Suyasa enggan merinci batas waktu yang diberikan oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Yang pasti, lanjutnya, SPI akan mengevaluasi untuk menentukan langkah ke depannya. “Kalau sudah selesai waktunya akan dibahas oleh SPI. Nah, apakah nanti diteruskan ke jalur hukum, itu yang masih menunggu,” katanya.
Suyasa menyatakan Perumda Air Minum Tirta Mangutama pada dasarnya mengutamakan soal untung dan rugi. Karena perbuatan oknum IWW ini merugikan perusahaan, maka langkah pertama harus membayar sesuai kerugian yang ditimbulkan. Sementara, jalur hukum adalah langkah yang paling akhir diambil. “Kalau yang bersangkutan membayar, maka tidak sampai ke ranah hukum. Ada beberapa kasus sebelumnya yang memang oknum pelanggan kami itu membayar. Jadi semuanya selesai karena membayar kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, terungkapnya aksi pencurian air terjadi di wilayah Pecatu ini berdasarkan kecurigaan petugas terkait pasokan air ke salah satu pelanggan. Kecurigaan diawali adanya temuan Water Meter (WM) yang nol pemakaian sejak 2021 silam. Setelah dicek ternyata kecurigaan itu benar adanya, oknum pelanggan berinisial IWM melakukan penyambungan secara ilegal dari titik saluran sebelum memasuki WM. Kemudian dari pipa penyambung diteruskan dengan menggunakan selang menuju bak penampungan yang jaraknya sekitar 10 meter.
Mirisnya, air curian itu dibuka secara terus menerus sejak pertama kali melancarkan aksinya. Hal inilah yang membuat pasokan ke warga juga kerap mengalami kendala.
Dari perhitungan kerugian yang dialami perusahan plat merah tersebut mencapai Rp 1.035.000.000. Kerugian ini lah yang akan dibebankan kepada IWM. 7 dar
Direktur Utama Perumda Tirta Mangutama I Wayan Suyasa, menegaskan sudah mengambil langkah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atas kasus pencurian air di Desa Pecatu. Langkah itu mulai dari pengiriman surat peringatan pertama hingga peringatan ketiga. “Untuk surat peringatan pertama dan kedua sudah selesai. Saat ini sudah memasuki surat peringatan ketiga dan masih berlangsung,” ujar Suyasa, Kamis (20/7).
Meski begitu, Suyasa enggan merinci batas waktu yang diberikan oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Yang pasti, lanjutnya, SPI akan mengevaluasi untuk menentukan langkah ke depannya. “Kalau sudah selesai waktunya akan dibahas oleh SPI. Nah, apakah nanti diteruskan ke jalur hukum, itu yang masih menunggu,” katanya.
Suyasa menyatakan Perumda Air Minum Tirta Mangutama pada dasarnya mengutamakan soal untung dan rugi. Karena perbuatan oknum IWW ini merugikan perusahaan, maka langkah pertama harus membayar sesuai kerugian yang ditimbulkan. Sementara, jalur hukum adalah langkah yang paling akhir diambil. “Kalau yang bersangkutan membayar, maka tidak sampai ke ranah hukum. Ada beberapa kasus sebelumnya yang memang oknum pelanggan kami itu membayar. Jadi semuanya selesai karena membayar kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, terungkapnya aksi pencurian air terjadi di wilayah Pecatu ini berdasarkan kecurigaan petugas terkait pasokan air ke salah satu pelanggan. Kecurigaan diawali adanya temuan Water Meter (WM) yang nol pemakaian sejak 2021 silam. Setelah dicek ternyata kecurigaan itu benar adanya, oknum pelanggan berinisial IWM melakukan penyambungan secara ilegal dari titik saluran sebelum memasuki WM. Kemudian dari pipa penyambung diteruskan dengan menggunakan selang menuju bak penampungan yang jaraknya sekitar 10 meter.
Mirisnya, air curian itu dibuka secara terus menerus sejak pertama kali melancarkan aksinya. Hal inilah yang membuat pasokan ke warga juga kerap mengalami kendala.
Dari perhitungan kerugian yang dialami perusahan plat merah tersebut mencapai Rp 1.035.000.000. Kerugian ini lah yang akan dibebankan kepada IWM. 7 dar
1
Komentar