Nekat Mencuri untuk Biaya Istri dan Anak di Kampung
DENPASAR, NusaBali - Maling HP Merarich Napoleon Lado Regitera alias Erik, 21, diringkus aparat Polsek Denpasar Utara di kos tempat tinggalnya di Jalan Raya Sesetan Gang Camar Nomor 11, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (17/7) sekitar pukul 20.30 Wita.
Tersangka asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap berawal laporan dari korban Firman Rohmansyah tentang kehilangan HP merk Oppo di kos tempat tinggalnya di Jalan Kedundung Sari, Gang Pucuk Sari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (17/5) malam.
Pada saat disergap Polisi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk kirim ke istrinya di Sumba guna belanja kebutuhan anaknya yang masih kecil. HP korban yang dicurinya digadai kepada bosnya di tempat kerja sebesar Rp 1,5 juta.
Kepada penyidik tersangka Erik mengaku peristiwa pencurian itu pada saat dirinya menginap di kos temannya yang merupakan tetangga kamar korban di lokasi. Sebelum mencuri HP korban, tersangka beli rokok sekitar pukul 02.00 Wita. Pulang dari beli rokok tersangka melihat kamar korban terbuka sedikit. Melihat kamar terbuka tersangka mendekat dan mengintip ke dalam kamar. "Pada saat itu tersangka melihat korban tidur pulas. Di samping korban terlihat ada satu buah HP. Niat mencurinya pun muncul. Tersangka perlahan membuka pintu dan mengambil HP korban. Sore harinya tersangka menuju ke salah satu konter HP di Jalan Raya Sesetan untuk merefresh HP tersebut," ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, Kamis (20/7) siang.
Sebelum akhirnya digadaikan kepada bosnya di tempat kerja sebesar Rp 1,5 juta HP itu digunakannya sendiri. Barang bukti berupa HP Oppo dan tersangka diamankan di Mapolsek Denpasar Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Tersangka mengaku tidak punya uang untuk kirim ke istrinya di Sumba. Pada saat gadai dia tidak kasi tahu bosnya. Meskipun alasannya untuk istri dan anak perbuatan tersangka melanggar hukum. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Pada saat disergap Polisi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk kirim ke istrinya di Sumba guna belanja kebutuhan anaknya yang masih kecil. HP korban yang dicurinya digadai kepada bosnya di tempat kerja sebesar Rp 1,5 juta.
Kepada penyidik tersangka Erik mengaku peristiwa pencurian itu pada saat dirinya menginap di kos temannya yang merupakan tetangga kamar korban di lokasi. Sebelum mencuri HP korban, tersangka beli rokok sekitar pukul 02.00 Wita. Pulang dari beli rokok tersangka melihat kamar korban terbuka sedikit. Melihat kamar terbuka tersangka mendekat dan mengintip ke dalam kamar. "Pada saat itu tersangka melihat korban tidur pulas. Di samping korban terlihat ada satu buah HP. Niat mencurinya pun muncul. Tersangka perlahan membuka pintu dan mengambil HP korban. Sore harinya tersangka menuju ke salah satu konter HP di Jalan Raya Sesetan untuk merefresh HP tersebut," ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, Kamis (20/7) siang.
Sebelum akhirnya digadaikan kepada bosnya di tempat kerja sebesar Rp 1,5 juta HP itu digunakannya sendiri. Barang bukti berupa HP Oppo dan tersangka diamankan di Mapolsek Denpasar Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Tersangka mengaku tidak punya uang untuk kirim ke istrinya di Sumba. Pada saat gadai dia tidak kasi tahu bosnya. Meskipun alasannya untuk istri dan anak perbuatan tersangka melanggar hukum. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar